Sulteng Hari Ini

Anwar Hafid Inisiasi Raperda Cagar Budaya, Target Disahkan 2025

Anwar Hafid menegaskan bahwa Sulawesi Tengah memiliki banyak potensi cagar budaya berupa peninggalan sejarah, arkeologi, hingga tradisi lokal. 

|
Editor: Fadhila Amalia
Ro Adpim Setdaprov Sulteng
SIDANG PARIPURNA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya dalam Sidang Paripurna DPRD Sulteng, Selasa (9/9/2025). 

Raperda Cagar Budaya Sulawesi Tengah adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya yang sedang dalam proses pembahasan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng.

Tujuan dan Urgensi

Raperda ini diusulkan untuk menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi dan melestarikan kekayaan cagar budaya di Sulawesi Tengah.

Menurut pemerintah provinsi, warisan budaya daerah merupakan bukti kejayaan masa lalu yang selama ini belum mendapatkan perhatian dan perlindungan yang optimal.

Tujuan utama Raperda ini adalah:

Melindungi Peninggalan Sejarah: Memberikan dasar hukum untuk melindungi berbagai peninggalan sejarah, arkeologi, dan tradisi lokal dari kerusakan, kehancuran, atau kehilangan.

Mengembangkan Potensi Daerah: Memaksimalkan pemanfaatan cagar budaya sebagai aset yang dapat mendorong perekonomian daerah, terutama melalui sektor pariwisata dan industri kreatif.

Meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pelestarian budaya daerah sebagai bagian dari identitas lokal.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved