Sulteng Hari Ini
Anwar Hafid Inisiasi Raperda Cagar Budaya, Target Disahkan 2025
Anwar Hafid menegaskan bahwa Sulawesi Tengah memiliki banyak potensi cagar budaya berupa peninggalan sejarah, arkeologi, hingga tradisi lokal.
Raperda Cagar Budaya Sulawesi Tengah adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya yang sedang dalam proses pembahasan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng.
Tujuan dan Urgensi
Raperda ini diusulkan untuk menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi dan melestarikan kekayaan cagar budaya di Sulawesi Tengah.
Menurut pemerintah provinsi, warisan budaya daerah merupakan bukti kejayaan masa lalu yang selama ini belum mendapatkan perhatian dan perlindungan yang optimal.
Tujuan utama Raperda ini adalah:
Melindungi Peninggalan Sejarah: Memberikan dasar hukum untuk melindungi berbagai peninggalan sejarah, arkeologi, dan tradisi lokal dari kerusakan, kehancuran, atau kehilangan.
Mengembangkan Potensi Daerah: Memaksimalkan pemanfaatan cagar budaya sebagai aset yang dapat mendorong perekonomian daerah, terutama melalui sektor pariwisata dan industri kreatif.
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pelestarian budaya daerah sebagai bagian dari identitas lokal.(*)
Sulawesi Tengah
Gubernur Sulawesi Tengah
Anwar Hafid
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Raperda
Reny A Lamadjido
Cagar Budaya
Reny
Sekda Sulteng Gagas Wajib Belajar 13 Tahun, Anwar Hafid: Ini Masa Depan Kita |
![]() |
---|
Wajib Belajar 13 Tahun Jadi Fokus Proyek Perubahan Sekda Sulteng |
![]() |
---|
Dari Timur Mengejar Asa, Sulteng Siap Cetak Generasi Emas 2045 |
![]() |
---|
Gubernur Anwar Hafid Dukung Proyek Perubahan Wajib Belajar 13 Tahun di Sulteng |
![]() |
---|
Anwar Hafid: Cukup dengan KTP, Warga Sulteng Bisa Dapat Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.