Sigi Hari Ini

Bupati Sigi Teguhkan Komitmen Keadilan Humanis lewat MoU Restorative Justice

Selain itu, turut dilakukan penandatanganan antara para bupati dan wali kota dengan Kepala Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah.

HNADOVER
Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menghadiri kegiatan penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan terkait implementasi Restorative Justice, Senin (15/9/2025). 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, PALU – Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae menghadiri kegiatan penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan terkait implementasi Restorative Justice, Senin (15/9/2025).

Acara tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan menjadi momentum penting.

Dalam memperkuat sinergi penegakan hukum yang lebih humanis di daerah.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan antara Gubernur Sulawesi Tengah dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

Selain itu, turut dilakukan penandatanganan antara para bupati dan wali kota dengan Kepala Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah.

Baca juga: Satlantas Polres Morowali Gelar Anjangsana, Wujud Kepedulian di Momen HUT Lantas ke-70

Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Gubernur Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Bupati Buol bersama Kepala Kejaksaan Negeri Buol, Wakil Wali Kota Palu bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palu.

Wakil Bupati Donggala bersama Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, serta Wakil Bupati Banggai Laut bersama Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Dari Kabupaten Sigi, Bupati Rizal Intjenae didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Sigi.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan pentingnya penerapan Restorative Justice.

Sebagai wujud nyata pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan substantif dan pemulihan keadaan.

“Pendekatan Restorative Justice adalah upaya bersama untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat. Bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan harmoni sosial. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan cara yang lebih bijaksana,” ujar Kepala Kejati Sulteng.

Baca juga: Pemkab Morut Dorong ASN Kuasai Pengelolaan Arsip Dinamis Lewat Bimtek

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah memberikan apresiasi atas terlaksananya kerja sama tersebut. 

Menurutnya, Restorative Justice menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pemerintahan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kesepahaman ini memberi ruang penyelesaian hukum yang lebih manusiawi, sehingga pemerintah daerah bersama kejaksaan dapat menghadirkan keadilan yang bermanfaat bagi semua pihak,” tutur Gubernur.

Penandatanganan nota kesepahaman ini menegaskan komitmen bersama seluruh pihak untuk berkolaborasi.

Menciptakan sistem hukum yang inklusif, adil, dan berorientasi pada pemulihan sosial. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved