Minggu, 19 April 2026

Sabu 7 Kg di Kota Palu

Sita Sabu 7 Kg dan 25 Ekstasi, Polda Sulteng Selidiki Jaringan Besar Pengedar

Selain itu, turut diamankan 25 butir ekstasi warna kuning, alat isap, timbangan digital, plastik kemasan, sebuah dompet merah, tas besar warna hitam.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Zulfadli/TribunPalu.com
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 7 kilogram di Kota Palu. 

Laporan Wartwan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 7 kilogram di Kota Palu.

Dua pelaku berinisial VR (29), warga BTN Lasoani, dan MH (26), warga Desa Sibowi, ditangkap saat menyimpan barang haram itu di sebuah rumah yang dijadikan gudang penampungan di Jl BTN Lasoani, Blok X Nomor 12. 

Penangkapan berlangsung pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 01.28 WITA.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengatakan penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit 1 AKP Pabia Palulun bersama Panit 1 Iptu Juan Estephan dan Panit 2 Iptu Lukman.

“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkusan plastik durian besar dan paket plastik bening, serta butiran ekstasi,” kata Sembiring, dalam konferensi pers, di Polda Sulteng, Senin (22/9/2025).

Baca juga: BREAKINGNEWS: Demo di Depan Kantor Dinas Pendidikan Morowali, Tuntut Kepala Dinas Dicopot

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 6 kilogram sabu dalam bungkus plastik durian besar, 2 paket sabu masing-masing seberat 1 kilogram dalam plastik bening, 1 paket sabu besar, 2 paket sedang, dan 2 paket kecil. 

Selain itu, turut diamankan 25 butir ekstasi warna kuning, alat isap, timbangan digital, plastik kemasan, sebuah dompet merah, tas besar warna hitam, serta 4 unit ponsel terdiri dari iPhone 15, iPhone 13, dan dua unit Oppo.

Kedua pelaku kini ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif. 

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar,” ucap Sembiring. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved