Sulteng Hari Ini

BPSDMD Sulteng Gelar Pelatihan Pemeriksaan Ketaatan NSPK Urusan Pemerintahan Konkuren

Narasumber yang dihadirkan yakni Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional BPSDM Kemendagri RI, Juddy Damaound.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar pelatihan pemeriksaan terhadap ketaatan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren tahun 2025. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar pelatihan pemeriksaan terhadap ketaatan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren tahun 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sinergitas BPSDMD Sulteng, Senin (22/9/2025) pagi, dan dibuka secara resmi Plt Kepala BPSDMD Sulteng, Muh. Yasin Baculu.

Narasumber yang dihadirkan yakni Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional BPSDM Kemendagri RI, Juddy Damaound, serta Fasilitator BPSDM Kemendagri RI, Budi Santoso.

Dalam sambutannya, Muh. Yasin Baculu menegaskan pentingnya aparatur pemerintahan, khususnya yang mengemban amanah pengawasan, untuk melakukan perubahan transformasi dalam cara berpikir, cara bekerja, dan cara melayani masyarakat.

Baca juga: Genggam Erat Anak Stunting, DP3AP2KB Parimo Perkenalkan Tiga Buku Modul Inovatif

Ia menekankan, pengawasan terhadap ketaatan NSPK sangat penting karena menjadi pedoman utama agar penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren berjalan sesuai regulasi, standar kualitas, serta prinsip akuntabilitas.

“Tanpa kepatuhan terhadap NSPK, tata kelola pemerintahan rawan menghadapi inkonsistensi, inefisiensi, bahkan risiko ketidakpastian hukum yang dapat merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Pelatihan ini, lanjutnya, merupakan komitmen pemerintah provinsi untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi ASN, khususnya pejabat fungsional PPUPD di lingkungan Inspektorat Sulteng.

Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah, serta kewajiban daerah melaksanakannya sesuai NSPK yang ditetapkan.

Ketua Panitia Penyelenggara, Moh Riyan, yang juga Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis BPSDMD Sulteng, dalam laporannya menyampaikan, pelatihan bertujuan meningkatkan kapasitas dan kompetensi PPUPD dalam memahami ketaatan NSPK.

Ia menjelaskan, pelatihan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kemampuan analisis NSPK, efektivitas, dan akuntabilitas pelaksanaan urusan konkuren di daerah.

“Kegiatan dilaksanakan selama lima hari, mulai 22 hingga 26 September 2025, bertempat di Kantor BPSDMD Sulteng,” ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved