Buol Hari Ini

Polisi Ungkap Praktik Dukun Cabul di Buol Sulteng, Korban Dilecehkan 2 Kali

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menyiduk AS pada 19 September 2025.

Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
HANDOVER/POLRES BUOL
DUKUN CABUL - Polisi mengbongkar praktik Dukun Cabul di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Itu setelah terduga pelaku Dukun Cabul berinisial AS (32) ditangkap personel Polres Buol. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Polisi mengbongkar praktik Dukun Cabul di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Itu setelah terduga pelaku Dukun Cabul berinisial AS (32) ditangkap personel Polres Buol.

Korbannya berjumlah satu orang dan masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Buol AKP Jordan RZ Pellokila menyebutkan, penangkapan AS berdasarkan laporan dari ibu korban pada 12 Mei 2025.

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menyiduk AS pada 19 September 2025.

"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai nelayan, mengaku sebagai ahli pengobatan non-medis," kata AKP Jordan kepada TribunPalu.com, Selasa (23/9/2025).

Baca juga: Skema Baru CASN 2026, Diprediksi Bakal Buka Hingga 400 Posisi, Ini Daftarnya

Dia menjelaskan, pelaku AS melancarkan aksi bejatnya di kamar kos Kelurahan Kali, Kecamatan Biau.

Kamar kos milik keluarganya itu menjadi tempat praktik AS.

Kejadian pertama terjadi 6 Mei 2025.

Saat itu, korban dan kakaknya datang untuk berobat. 

Ketika sang kakak keluar untuk membeli minum, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencabuli korban.

Baca juga: Sulitnya Akses, Warga Dusun Buloli Parigi Moutong Evakuasi Orang Sakit dengan Tandu Sejauh 4 Jam

Kejadian kedua terjadi tiga hari kemudian, pada 9 Mei 2025.

Modus yang sama kembali digunakan pelaku.

Saat kakak korban keluar, pelaku kembali menyetubuhi korban.

"Kami masih mengumpulkan informasi untuk mencari tahu jumlah korban dari perbuatan pelaku," tutur AKP Jordan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved