Minggu, 12 April 2026

Banggai Hari Ini

Polisi Tegaskan Tak Ada Calo di Pengurusan SKCK PPPK Banggai

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kasat Intel Polres Banggai, AKP Usman, di tengah melonjaknya jumlah pemohon SKCK sejak Senin lalu.

Penulis: Alisan | Editor: Fadhila Amalia
Alisan/TribunPalu
PPPK PARUH WAKTU - Polres Banggai menegaskan bahwa proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi peserta PPPK paruh waktu dilakukan bebas calo dan transparan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polres Banggai menegaskan bahwa proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi peserta PPPK paruh waktu dilakukan bebas calo dan transparan.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kasat Intel Polres Banggai, AKP Usman, di tengah melonjaknya jumlah pemohon SKCK sejak Senin lalu.

“Kami pastikan tidak ada calo dalam proses pengurusan SKCK. Jika ada yang mengaku bisa membantu dan meminta bayaran lebih, segera laporkan ke saya,” tegas AKP Usman, Selasa (23/9/2025).

Baca juga: Polres Banggai Imbau PPPK Laporkan Oknum yang Minta Biaya SKCK Melebihi Tarif Resmi

Menurutnya, biaya resmi pengurusan SKCK hanya sebesar Rp30.000 sesuai ketentuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Uang tersebut langsung masuk ke kas negara, bukan kepada petugas.

“Semua sudah ada aturannya, dan biaya ini bukan untuk kami, tapi masuk ke kas negara. Jangan sampai ada yang tertipu atau membayar lebih dari tarif resmi,” tambahnya.

AKP Usman juga mengatakan dirinya turut mengawasi langsung proses pelayanan untuk memastikan seluruh pemohon dilayani secara adil dan sesuai prosedur.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Padati Ruang Pengurusan SKCK Polres Banggai

Pantauan di lapangan menunjukkan, ruangan pelayanan SKCK di Polres Banggai dipenuhi ribuan peserta PPPK yang sedang melengkapi dokumen persyaratan, termasuk SKCK yang wajib diunggah melalui sistem SSCASN.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banggai, terdapat 3.928 peserta PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Banggai, dengan rincian:

2.994 tenaga teknis
626 guru
308 tenaga kesehatan

Untuk mengakomodasi lonjakan pemohon, masa pengurusan SKCK diperpanjang hingga 30 September 2025.

Baca juga: Diklat Bermuatan Pancasila Digelar di Kota Palu, Dorong Penguatan Nilai Kebangsaan

Pihak kepolisian berharap masyarakat tetap mengikuti prosedur resmi dan tidak tergoda menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengurusan dokumen negara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved