Sulteng Hari Ini

Berstatus 'Desa Abal-abal' Sejak 2022, Petani Dongi-dongi Poso Pertanyakan SK Definitif ke Pemprov

Desa Dongi-dongi telah menandatangani Nota kesepemahaman (MoU) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
HARI TANI NASIONAL - Petani Desa Dongi-dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, mendesak penerbitan Surat Keputusan (SK) Definitif. Desakan itu disampaikan Forum Petani Merdeka Desa Dongi-dongi saat berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (24/9/2025). 

Desa Dongi-dongi sebelumnya merupakan dusun dari Desa Sedoa, Kecamatan Lore Utara.

Dongi-dongi kemudian menjadi desa persiapan sejak 27 Januari 2022.

Pemekaran Dongi-dongi menjadi desa memenuhi syarat karena jumlah penduduknya mencapai 700 kepala keluarga (KK) dengan panjang desa 8 kilometer.

Meski memenuhi syarat administratif, ada beberapa tantangan yang perlu dihadapi pemerintah daerah untuk menjadikan Dongi-dongi menjadi desa definitif.

Berdasarkan evaluasi Kementerian dalam Negeri, Dongi-dongi harus menunjukkan kelayakan dalam berbagai aspek, seperti penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Desa itu juga masih menghadapi kendala infrastruktur, seperti akses internet, fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan yang belum memadai.

Konflik lahan juga menjadi faktor lambatanya pemerintah menjadikan Dongi-dongi menjadi desa definitif.

Itu karena lokasi Desa Dongi-dongi yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) menimbulkan konflik terkait perambahan hutan dan pertambangan ilegal.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved