Seminar Kolaborasi OJK

OJK Sulteng Ingatkan Warga Waspadai Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-cirinya

Pinjol legal atau yang diawasi OJK saat ini hanya berjumlah 96 penyelenggara.

Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
Analis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PEPK) dan Layanan Masyarakat (LMS) OJK Sulteng SEMINAR FINANSIAL OJK - Adam Novriansyah menjadi narasumber Seminar Kolaborasi Media bersama OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) bertajuk Palu Cerdas Finansial, Bebas dari Aktivitas Keuangan Ilegal, di Aula Kantor Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu, Kamis (25/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menggunakan Pinjaman Online (pinjol) ilegal. 

Pasalnya, selain tidak diawasi OJK, Pinjol ilegal kerap meninggalkan masalah serius bagi penggunanya.

Analis PEPK dan LMS OJK Sulteng Adam Novriansyah mengatakan, Satgas Pasti menutup 11.166 pinjol ilegal sejak 2017 hingga Juni 2025.

Sementara Pinjol legal atau yang diawasi OJK saat ini hanya berjumlah 96 penyelenggara.

“Bedanya, pinjol yang diawasi OJK biasanya bunganya lebih besar, sedangkan yang ilegal lebih kecil. Tapi jangan pernah coba-coba Pinjol Ilegal. Biasanya akan meninggalkan masalah,” kata Adam saat menjadi narasumber Seminar Kolaborasi media bersama OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Aula Kantor Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu, Kamis (25/9/2025).

Baca juga: OJK Sulteng Imbau Warga Waspadai Nomor Ponsel Baru, Bisa Jadi Modus Penipuan Online

Menurut Adam, kemudahan membuat aplikasi dan situs jadi alasan menjamurnya Pinjol Ilegal

Lokasi server pun banyak ditemukan di luar negeri.

“Biasanya masyarakat pakai karena kebutuhan mendesak. Dari data kami, profesi guru paling banyak menggunakan pinjol,” ujar Adam.

Dia menambahkan, Pinjol Ilegal biasanya meminta akses daftar kontak dan galeri pengguna.

“Hati-hati, nanti bisa masuk ke galeri. Kalau pinjol legal yang diawasi OJK, hanya bisa akses kamera, mikrofon, dan lokasi,” tutur Adam.

Selain itu, penawaran Pinjol Ilegal umumnya melalui SMS, WhatsApp, maupun saluran komunikasi pribadi lainnya tanpa izin.

Seminar Kolaborasi itu juga menghadirkan Kepala Kantor Perwakilan BEI Sulteng, Putri Irnawati sebagai narasumber.

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved