Seminar Kolaborasi OJK
OJK Sulteng Ingatkan Warga Waspadai Pinjol Ilegal, Berikut Ciri-cirinya
Pinjol legal atau yang diawasi OJK saat ini hanya berjumlah 96 penyelenggara.
Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur menggunakan Pinjaman Online (pinjol) ilegal.
Pasalnya, selain tidak diawasi OJK, Pinjol ilegal kerap meninggalkan masalah serius bagi penggunanya.
Analis PEPK dan LMS OJK Sulteng Adam Novriansyah mengatakan, Satgas Pasti menutup 11.166 pinjol ilegal sejak 2017 hingga Juni 2025.
Sementara Pinjol legal atau yang diawasi OJK saat ini hanya berjumlah 96 penyelenggara.
“Bedanya, pinjol yang diawasi OJK biasanya bunganya lebih besar, sedangkan yang ilegal lebih kecil. Tapi jangan pernah coba-coba Pinjol Ilegal. Biasanya akan meninggalkan masalah,” kata Adam saat menjadi narasumber Seminar Kolaborasi media bersama OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Aula Kantor Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: OJK Sulteng Imbau Warga Waspadai Nomor Ponsel Baru, Bisa Jadi Modus Penipuan Online
Menurut Adam, kemudahan membuat aplikasi dan situs jadi alasan menjamurnya Pinjol Ilegal.
Lokasi server pun banyak ditemukan di luar negeri.
“Biasanya masyarakat pakai karena kebutuhan mendesak. Dari data kami, profesi guru paling banyak menggunakan pinjol,” ujar Adam.
Dia menambahkan, Pinjol Ilegal biasanya meminta akses daftar kontak dan galeri pengguna.
“Hati-hati, nanti bisa masuk ke galeri. Kalau pinjol legal yang diawasi OJK, hanya bisa akses kamera, mikrofon, dan lokasi,” tutur Adam.
Selain itu, penawaran Pinjol Ilegal umumnya melalui SMS, WhatsApp, maupun saluran komunikasi pribadi lainnya tanpa izin.
Seminar Kolaborasi itu juga menghadirkan Kepala Kantor Perwakilan BEI Sulteng, Putri Irnawati sebagai narasumber.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.