Parigi Moutong Hari Ini

Pemda Parigi Moutong Temui Warga Toribulu Selatan Pasca Penyegelan Kantor Desa

Pertemuan digelar di balai desa dan dihadiri Camat, Polsek, Inspektorat, serta tim ahli hukum dari pemerintah daerah.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
Dinas Pemberdayaan Masyatakat dan Desa (PMD) Parigi Moutong menggelar pertemuan dengan warga Desa Toribulu Selatan, Kecamatan Toribulu, Sulawesi Tengah Kamis (25/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Dinas Pemberdayaan Masyatakat dan Desa (PMD) Parigi Moutong menggelar pertemuan dengan warga Desa Toribulu Selatan, Kecamatan Toribulu, Sulawesi Tengah Kamis (25/9/2025).

Pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti penyegelan kantor desa yang dilakukan warga sejak selasa kemarin.

“Kami hadir untuk menyerap aspirasi warga secara langsung, agar keputusan yang diambil sesuai kepentingan masyarakat,” ujar Kepala Dinas PMD, Ir. Lewis.

Pertemuan digelar di balai desa dan dihadiri Camat, Polsek, Inspektorat, serta tim ahli hukum dari pemerintah daerah.

“Keputusan final akan ditentukan setelah kajian selama 3x24 jam oleh tim hukum dan tim ahli,” jelas Lewis.

Baca juga: Bupati Amirudin dan PDNW Banggai Bersinergi, Ponpes Jadi Garda Terdepan

Lewis menegaskan pelayanan desa tetap berjalan meski kantor desa disegel sementara waktu.

“Idealnya pelayanan dilakukan di kantor desa, tapi jika menimbulkan gejolak, pelayanan tetap bisa dilakukan di tempat lain,” kata Lewis.

Warga menyambut baik kehadiran Dinas PMD karena mereka dapat langsung menyampaikan keluhan dan harapan.

“Kami pastikan tidak ada pelayanan yang dihentikan. Semua tetap dilayani tanpa merugikan masyarakat,” tegas Lewis.

“Pemerintah daerah tetap memastikan hak-hak warga terpenuhi dan semua pihak didengar secara transparan,” lanjut Lewis.

Baca juga: PPA Polresta Palu Gelar Rekonstruksi Kasus KDRT Bakar Istri Hingga Tewas Di Palu

Terkait status Kepala Desa Toribulu Selatan, Lewis menegaskan keputusan final menunggu hasil kajian tim ahli.

“Kami belum bisa menyimpulkan apakah pengaktifan kades dilanjutkan atau pemberhentian kembali. Pengaktifan tetap berlaku hingga ada keputusan resmi,” tegas Lewis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved