Sulteng Hari Ini
Kejati Sulteng Tegaskan Pengawasan Dana Koperasi Merah Putih Lewat Aplikasi Jaga Desa
Firdaus menjelaskan, aplikasi Jaga Desa akan menjadi alat utama bagi Kepala Desa dalam melaporkan rencana penggunaan dana secara transparan.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam mengawal penyaluran dan penggunaan dana Koperasi Merah Putih (KMP) melalui pengawasan berbasis digital lewat aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).
Hal ini disampaikan dalam Podcast “Jaksa Menyapa” bertajuk “Peran Strategis Dalam Mitigasi Penyimpangan”, yang digelar TribunPalu.com bersama Kejati Sulteng, Kamis (25/9/2025), di Ruang Podcast TribunPalu.com, Jl Emy Saelan, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Baca juga: Wabup Abdul Sahid Hadiri FGD, Tegaskan Peran Desa dalam Ketahanan Pangan
Podcast tersebut menghadirkan narasumber dari Kejati Sulteng, yakni Kasipenkum Laode Abdul Sofyan dan Kasi II Asisten Intelijen Firdaus M Zein.
Dalam diskusi tersebut, Laode menjelaskan bahwa permintaan pencairan dana dari bank pemerintah untuk Koperasi Merah Putih harus disertai dengan perencanaan anggaran yang jelas dan terperinci.
Hal ini untuk mencegah adanya penyimpangan dalam penggunaan dana koperasi.
“Dalam juklak dan juknis, dana KMP dibiayai oleh bank pemerintah atau BUMN. Namun, pencairannya harus disertai maksud dan peruntukan anggaran yang jelas agar tidak terjadi penyelewengan,” jelas Laode.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Peserta Festival Layangan Donggala Sulteng Wafat Usai Bertanding
Laode juga menyebutkan bahwa saat ini tercatat sekitar 2.000 KMP di tingkat kelurahan dan desa se-Sulteng yang telah memiliki badan hukum berdasarkan data dari Kemenkumham.
Sebagai bentuk pengawasan, Kejati Sulteng tengah menyiapkan aplikasi digital bernama Jaga Desa yang nantinya akan digunakan sebagai alat pemantau penggunaan dana koperasi.
“Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pengawasan dan keterbukaan informasi, termasuk aktivitas dan penggunaan dana KMP,” tambahnya.
Sementara itu, Firdaus M Zein menekankan bahwa Kejati Sulteng kini tak hanya hadir dalam proses penindakan perkara, tetapi juga lebih awal untuk melakukan pencegahan potensi pelanggaran hukum.
“Kami hadir bukan hanya untuk penindakan, tetapi juga sebagai bagian dari langkah pencegahan agar dana KMP tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Baca juga: Polres Parimo Selidiki Dugaan Keracunan Massal Usai Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 2 Taopa
Firdaus menjelaskan, aplikasi Jaga Desa akan menjadi alat utama bagi Kepala Desa dalam melaporkan rencana penggunaan dana secara transparan.
“Kepala desa akan mengisi sendiri data penggunaan anggaran dalam aplikasi ini. Tujuannya adalah agar seluruh pihak bisa mengawasi dan mengetahui alokasi dana tersebut secara terbuka,” pungkasnya.
Baca juga: Dinas PMD Parimo: Status Kades Toribulu Selatan Tunggu Hasil Kajian 3x24 Jam
Program ini menjadi bagian dari upaya Kejati Sulteng untuk memperkuat peran kejaksaan dalam pembangunan daerah serta menciptakan tata kelola anggaran yang bersih, transparan, dan akuntabel di tingkat desa.
Kota Palu
Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Sulawesi Tengah
Koperasi Merah Putih (KMP)
Kejati Sulteng
Jaga Desa
Firdaus M Zein
Laode Abdul Sofyan
Kelurahan Tatura Selatan
Kecamatan Palu Selatan
Firdaus
Laode
Dinas PMD Parimo: Status Kades Toribulu Selatan Tunggu Hasil Kajian 3x24 Jam |
![]() |
---|
Sulteng Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional, Ini Langkah Perlu Disiapkan Pemerintah |
![]() |
---|
Sekdaprov Sulteng Hadiri Rapat Paripurna Penutupan dan Pembukaan Masa Persidangan DPRD |
![]() |
---|
DPC PPP Se-Sulteng Solid Tolak Mardiono di Muktamar: Kami Bukan Boneka Politik Mardiono |
![]() |
---|
Ribuan Petani Sulawesi Tengah Tuntut Reforma Agraria di Hari Tani Nasional 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.