Sigi Hari Ini

Polda Sulteng Geledah Kantor Desa Lolu dan ATR/BPN Sigi, Kasus Apa?

Tidak berhenti di Kantor Desa Lolu, penyidik Polda Sulteng juga menggeledah Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi.

Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: mahyuddin
HANDOVER
POLDA SULTENG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng menggeledah dua kantor di Kabupaten Sigi. Keduanya adalah Kantor Desa Lolu di Kecamatan Sigi Biromaru dan Kantor ATR/BPN Sigi di Desa Sidera. 

Semua mengarah pada kemungkinan keterlibatan oknum dalam lahirnya sertifikat bermasalah atas nama Darwis Mayeri.

Baca juga: 50 Hektare Lahan Milik Pemerintah Desa di Morut Diduga Dijual Mafia Tanah ke Perusahaan Tambang

Kasus itu bermula dari transaksi sah keluarga Hubaib kepada Joni Mardanis pada 2012.

Tanah itu dibeli untuk biaya keberangkatan haji.

Namun kini, lahan itu terbanguni bangunan milik orang lain.

“Geledah BPN adalah langkah penting. Dari sini bisa terlihat apakah permainan sertifikat cacat hukum mendapat restu dari dalam lembaga,” ujar petugas Polda.(*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved