Sigi Hari Ini
Polda Sulteng Geledah Kantor Desa Lolu dan ATR/BPN Sigi, Kasus Apa?
Tidak berhenti di Kantor Desa Lolu, penyidik Polda Sulteng juga menggeledah Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: mahyuddin
HANDOVER
POLDA SULTENG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng menggeledah dua kantor di Kabupaten Sigi. Keduanya adalah Kantor Desa Lolu di Kecamatan Sigi Biromaru dan Kantor ATR/BPN Sigi di Desa Sidera.
Semua mengarah pada kemungkinan keterlibatan oknum dalam lahirnya sertifikat bermasalah atas nama Darwis Mayeri.
Baca juga: 50 Hektare Lahan Milik Pemerintah Desa di Morut Diduga Dijual Mafia Tanah ke Perusahaan Tambang
Kasus itu bermula dari transaksi sah keluarga Hubaib kepada Joni Mardanis pada 2012.
Tanah itu dibeli untuk biaya keberangkatan haji.
Namun kini, lahan itu terbanguni bangunan milik orang lain.
“Geledah BPN adalah langkah penting. Dari sini bisa terlihat apakah permainan sertifikat cacat hukum mendapat restu dari dalam lembaga,” ujar petugas Polda.(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Sigi Hari Ini
Kenalkan Ramdani, Peserta Ikonik di Fun Bouldering Sigi |
![]() |
---|
Kemendes PDT Tinjau Aktivitas BUMDes dan Koperasi di Desa Balane Sigi |
![]() |
---|
Bupati Sigi Paparkan Investasi dan Ekonomi Restoratif di World Osaka Expo 2025 |
![]() |
---|
DPRD Sigi Gelar Rapat Bahas Tata Beracara Badan Kehormatan dan Kode Etik |
![]() |
---|
Wabup Sigi: RUPM Harus Selaras dengan RPJPD, Fokus pada Pertanian dan Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.