FMKPM Gelar Aksi di Palu

Gelar Aksi Depan Kantor Gubernur, FMKPM Sampaikan 5 Poin Tuntutan

Dalam aksi itu, mereka menuntut Gubernur Sulteng untuk menolak surat usulan Bupati Parigi Moutong terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
Front Mahasiswa Kabupaten Parimo Moutong Menggugat (FMKPM) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sulteng Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Kamis (9/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Front Mahasiswa Kabupaten Parimo Moutong Menggugat (FMKPM) menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sulteng Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Kamis (9/10/2025).

Dalam aksi itu, mereka menuntut Gubernur Sulteng untuk menolak surat usulan Bupati Parigi Moutong terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Dalam keterangan tertulis, FMKPM menilai langkah tersebut belum menjawab persoalan Pertambangan emas tanpa izin (Peti) yang marak terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.

"Tambang ilegal bukan sekadar masalah hukum pelanggaran administratif semata, dibaliknya terdapat kepentingan yang melibatkan pemilik modal baik dari dalam maupun luar daerah Parigi Moutong," tulisnya dalam selembaran.

Baca juga:
BREAKING NEWS: FMKPM Gelar Aksi Depan Kantor Gubernur Hari Ini, Tolak Usulan WPR

FMKPM juga menyampaikan 5 poim tuntutan kepada Gubernur Sulteng diantaranya:

1. Evaluasi surat rekomendasi tata ruang tentang usulan WPR dan Blok WPR di Kabupaten Parigi Moutong.

2. Cabut izin PT Trio Kencana.

3. Tingkatkan kesejahteraan petani dan nelayan di Kabupaten Parimo.

4. Bangun pemerataan infrastruktur pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Parigi Moutong.

5. Segera tindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di Parigi Moutong.

Baca juga: Dinas Pariwisata Banggai Siapkan Panggung dan Alat Musik di Teluk Lalong

Sekitar 20 Mahasiswa yang berasal dari berbagai Kecamatan di Parigi Moutong ikut dalam aksi tersebut.

Aksi itu buntut dari surat Bupati Parigi Moutong kepada Pemerintah Provinsi Sulteng perihal permintaan rekomendasi tata ruang tentang usulan wilayah pertambangan rakyat dan blok WPR di Kabupaten Parigi Moutong.

Surat dengan nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP itu melampirkan luas usulan perubahan wilayah pertambangan sebanyak 23 Kecamatan dengan total luasan 355.934,25 Hektare. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved