Masjid Raya Palu Catat 2 Rekor MURI
Pembangunan Masjid Raya Sulteng Capai 98,5 Persen, Target Difungsikan 2026
Masjid Raya Baitul Khairaat juga akan mencatatkan dua rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI) pada 20 Oktober 2025 mendatang.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Pembangunan Masjid Raya Baitul Khairaat Sulawesi Tengah di Kota Palu hampir rampung.
Hingga awal Oktober 2025, progres fisiknya telah mencapai 98,5 persen dan kini memasuki tahap akhir atau finishing.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulteng, Andi Ruly Djanggola, mengatakan, sisa pekerjaan saat ini meliputi penyelesaian mihrab, pagar, dan sejumlah detail estetika bangunan.
“Alhamdulillah, progres Masjid Raya Sulawesi Tengah sudah mencapai 98,5 persen, bahkan hampir 99 persen. Saat ini tinggal tahap beautifikasi seperti mihrab dan pagar yang membutuhkan ketelitian,” ujar Ruly saat ditemui di Aula Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan, Masjid Raya Baitul Khairaat tidak hanya difungsikan sebagai tempat ibadah, tetapi juga akan menjadi pusat aktivitas keagamaan dan peradaban Islam di Sulawesi Tengah.
Baca juga: Warung Sederhana di Air Terjun Pufuaa Morowali Jadi Tempat Favorit Wisatawan Nikmati Sajian Lokal
“Fasilitasnya sangat lengkap. Di lantai dasar ada aula berkapasitas 500 orang, museum peradaban Islam, perpustakaan, ruang aktivitas anak-anak, dan kantor pengelola. Di kawasan ruang terbuka hijau juga disiapkan area UMKM syariah,” jelasnya.
Selain fasilitas megah, Masjid Raya Baitul Khairaat juga akan mencatatkan dua rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI) pada 20 Oktober 2025 mendatang.
“Insyaallah pada 20 Oktober nanti, Masjid Raya Baitul Khairaat akan mendapat dua rekor MURI. Pertama untuk kubah terbesar di Indonesia dengan diameter 90 meter, dan kedua untuk jam terbesar di Indonesia, urutan kelima di dunia,” ungkap Ruly.
Terkait pengelolaan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyiapkan dua skema, yakni dalam bentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau Badan Pengelola Mandiri.
Struktur pengelolaan nantinya akan mengatur operasional dan pemeliharaan masjid yang merupakan aset milik Pemprov Sulteng.
Baca juga: BREAKING NEWS: Masjid Raya Baitul Khairaat Palu Hampir Rampung, Siap Catat Dua Rekor MURI
“Gubernur sudah menginstruksikan agar pengelolaan masjid nanti diatur dengan dua opsi, apakah dalam bentuk BLUD atau badan pengelola mandiri,” tambahnya.
Masjid megah yang berdiri di kawasan Palu Timur itu mampu menampung 10.000 jamaah di ruang utama dan hingga 30.000 jamaah jika termasuk area pelataran luar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.