Masjid Raya Palu Catat 2 Rekor MURI

BREAKING NEWS: Masjid Raya Baitul Khairaat Palu Hampir Rampung, Siap Catat Dua Rekor MURI

Skema ini akan mengatur operasional dan pemeliharaan masjid yang menjadi aset milik Pemprov Sulteng.

Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
Masjid Raya Baitul Khairaat Sulawesi Tengah di Kota Palu segera menorehkan prestasi nasional. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Masjid Raya Baitul Khairaat Sulawesi Tengah di Kota Palu segera menorehkan prestasi nasional.

Masjid megah yang berada di kawasan Palu Timur itu dijadwalkan menerima dua penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) pada 20 Oktober 2025 mendatang.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulteng, Ruly Djanggola, mengatakan penghargaan tersebut diberikan untuk kubah terbesar di Indonesia dengan diameter 90 meter, serta jam terbesar di Indonesia, yang juga menempati urutan kelima terbesar di dunia.

“Insyaallah tanggal 20 Oktober nanti, Masjid Raya Baitul Khairaat akan mendapatkan dua rekor MURI, yakni untuk kubah dan jam terbesar,” ujar Ruly saat ditemui di Aula Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Air Terjun Pufuaa di Desa Bente Jadi Destinasi Favorit Warga untuk Berwisata Alam

Selain akan mencatatkan rekor, pembangunan masjid tersebut kini hampir rampung.

Hingga awal Oktober 2025, progres fisiknya telah mencapai 98,5 persen dan sedang memasuki tahap akhir atau finishing.

“Progresnya sudah 98,5 persen, bahkan hampir 99 persen. Saat ini tinggal penyelesaian beautifikasi seperti mihrab, pagar, dan beberapa detail estetika bangunan,” jelas Ruly.

Ia menuturkan, Masjid Raya Baitul Khairaat tidak hanya difungsikan sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat kegiatan keagamaan dan peradaban Islam di Sulawesi Tengah.

“Di lantai dasar ada aula berkapasitas 500 orang, museum peradaban Islam, perpustakaan, ruang aktivitas anak-anak, serta kantor pengelola. Di luar, di kawasan ruang terbuka hijau, juga disiapkan area UMKM syariah,” paparnya.

Baca juga: Bupati Iksan: Uji Coba Alat Pemilah Sampah Berjalan Sukses, Siap Diterapkan

Ruly menyebut, Pemerintah Provinsi Sulteng juga menyiapkan dua opsi skema pengelolaan masjid, yakni melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau Badan Pengelola Mandiri.

Skema ini akan mengatur operasional dan pemeliharaan masjid yang menjadi aset milik Pemprov Sulteng.

Masjid Raya Baitul Khairaat berdiri megah di atas lahan seluas 4 hektar di Jalan Jaelangkara, Kecamatan Palu Barat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved