Ibu Eksploitasi Anak di Bangkep
Anggota DPD RI Andhika Amir Kecam Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Banggai Kepulauan
Andhika menyebut kasus tersebut sebagai kejahatan luar biasa yang mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan moralitas masyarakat.
TRIBUNPALU.COM, BANGKEP - Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, mengecam keras tindakan bejat eksploitasi seksual dan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Dalam keterangannya, Andhika menyebut kasus tersebut sebagai kejahatan luar biasa yang mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan moralitas masyarakat.
“Saya sangat menyayangkan peristiwa bejat itu bisa terjadi. Apalagi dilakukan oleh keluarga terdekat korban. Keluarga seharusnya menjadi tempat pertama anak mendapat perlindungan dan pendidikan, bukan malah menjadi sumber penderitaan,” ucap Andhika Amir, Sabtu (11/10/2025).
Jebolan program Megister Kenotariatan Universitas Indonesia itu meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu.
Baca juga: Polisi Tahan 5 Pelaku Pencabulan Remaja 13 Tahun di Banggai Kepulauan, Termasuk Ibu Korban
Menurutnya, tidak ada alasan untuk memberi kelonggaran terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
“Saya berharap pihak kepolisian segera memproses hukum para pelaku dengan hukuman maksimal. Kejahatan terhadap anak tidak bisa ditolerir dalam bentuk apa pun,” ujar Andhika.
Andhika juga memastikan akan turut mengawal pemenuhan hak-hak korban, termasuk mengawal proses hukumnya dan memastikan pemerintah hadir memberikan pendampingan pemulihan mental korban.
“Korban harus mendapatkan perlindungan menyeluruh. Saya akan memastikan pemerintah daerah dan lembaga terkait memberikan pendampingan hukum dan mental agar korban bisa pulih dari trauma berat,” tambahnya.
Diketahui, kasus itu mengguncang Kabupaten Banggai Kepulauan setelah terungkap bahwa ibu kandung korban berinisial AT diduga menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang.
Tak hanya itu, ayah kandung (SY) dan kakak kandung korban (IY) juga dilaporkan turut menyetubuhi korban.
Hingga kini, Polres Banggai Kepulauan menetapkan lima orang tersangka yang terbukti kuat terlibat dalam kasus eksploitasi seksual anak tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya perlindungan anak dari lingkungan terdekat, sekaligus menegaskan perlunya peran aktif semua pihak dalam mencegah kekerasan terhadap anak di Sulawesi Tengah.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.