Sulteng Hari Ini

PWYP dan Organisasi Sipil Desak Moratorium Izin Tambang di Sulawesi-Papua

Aktivitas pertambangan melampaui daya dukung ruang dan lahan, bahkan tambang nikel, menjadi sumber deforestasi baru

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Working Group Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Sulawesi - Papua menyerukan urgensi kebijakan Nasional dan Daerah terkait Moratorium Izin Tambang Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. 

"Berdasarkan berbagai kasus pertambangan seperti nikel di Raja Ampat, pertambangan tanpa izin di Manokwari, Pegunungan Arfak, Tambrauw, dan adanya rencana pertambangan di wilayah lainnya. Maka dipandang perlu dilakukan moratorium izin tambang dan mendorong kebijakan hukum dan teknisnya, baik pusat maupun di daerah dan juga restrukturisasi kewenangan, demi dan dengan menjamin pengakuan hak-hak masyarakat adat dan berwawasan ekologis serta berkelanjutan," kata Risdianto, Direktur PERDU Papua.(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved