Sulteng Hari Ini
Pemprov Sulteng Ikut Teken MoU PKS Pajak Tahap VII Bareng 109 Pemda se-Indonesia
Kolaborasi antara pusat dan daerah sangat penting untuk memperkuat basis data perpajakan, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah yang mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Penguatan Keuangan Pemerintah Daerah (DJPK) tahap VII tahun 2025.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina.
Baca juga: Pemprov Sulteng dan BPBPK Bahas Akselerasi Pembangunan SPAM dan Penataan Kawasan
Acara berlangsung di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (15/10/2025), melalui daring Zoom Meeting.
Program kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam optimalisasi penerimaan pajak, bersama DJP dan DJPK untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang telah menjalin kerja sama dengan DJP.
Ia menegaskan, kolaborasi antara pusat dan daerah sangat penting untuk memperkuat basis data perpajakan, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, serta mendorong kemandirian fiskal daerah.
Baca juga: Soroti Teguran Mendagri, Safri: Gubernur Wajib Suarakan Kepentingan Rakyat Bukan Dibungkam
“Kerja sama ini bukan hanya soal administrasi pajak, tetapi juga langkah strategis untuk memperluas potensi penerimaan negara dan daerah. Dengan sinergi yang kuat, kita bisa membangun sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan,” ujar Dirjen Pajak dalam sambutannya.
Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam pemungutan pajak daerah serta memperkuat sinergi data antara DJP dan DJPK demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Askolani, menyampaikan bahwa PKS OP4D dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama ini untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah, serta akan berisi poin-poin seperti sinergi antarlembaga, pemanfaatan data, dan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan perjanjian.
Baca juga: Link Pendaftaran PPG 2025: Ini Syarat Wajib, Besaran Biaya Pendidikan hingga Cek Lnieritas Studi
“Untuk itu pentingnya kolaborasi dan sinergi yang kuat antara DJPK, DJP, dan pemerintah daerah untuk menyukseskan implementasi PKS ini agar manfaatnya bagi pemerintah daerah, khususnya dalam pemungutan pajak, yang pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer daerah,” pungkasnya.
Turut hadir dalam Zoom Meeting tersebut para kepala daerah dari 109 pemerintah provinsi, kabupaten/kota, pejabat eselon II Direktorat Pajak RI, kepala OPD Sulteng, dan instansi terkait.(*)
Sulawesi Tengah
Anwar Hafid
Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Direktorat Jenderal Pajak ( DJP)
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah
Reny A Lamadjido
Novalina
DJP
DJPK
| Hari Pertama Masuk Kantor, Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi Disambut Adat Kaili |
|
|---|
| 260 Warga Palu Utara Nikmati Terapi Relaksasi Gratis Rayakan HUT ke-80 Korps Brimob |
|
|---|
| Sambut HUT ke-80, Brimob Polda Sulteng Gelar Hipnoterapi Massal dan Salurkan 260 Paket Sembako |
|
|---|
| Harga Cabai di Banggai Terus Anjlok hingga Rp20 Ribu |
|
|---|
| Wujud Sinergitas TNI-Polri, Pangdam XXIII/Palaka Wira Sambut Kapolda Sulteng Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Pemprov-Sulteng-Ikut-Teken-MoU-PKS-Pajak-Tahap-VII-Bareng-109-Pemda-se-Indonesia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.