Selasa, 5 Mei 2026

UMP UMK di Sulteng 2026

Kemnaker Bahas Upah Minimum Bulan Depan, Cek Simulasi UMP Sulteng 2026 Jika Naik 10 Persen

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan adanya usulan kenaikan upah.

Tayang:
Editor: mahyuddin
HANDOVER
UPAH MINIMUM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menjadwalkan pembahasan upah minimum 2026 pada November 2025. Kabarnya, Kemnaker menerima usulan kenaikan upah minimum untuk tahun depan. 

TRIBUNPALU.COM PALU - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menjadwalkan pembahasan upah minimum 2026 pada November 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan adanya usulan kenaikan upah.

Namun, kenaikan upah itu memerlukan kajian.

Yasserli menilai, angka 10,5 persen terlalu cepat untuk direalisasikan dan menekankan pentingnya mekanisme yang sudah diatur melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). 

Sementara itu kalangan buruh menuntut upah minimal naik kisaran 8,5-10,5 persen.

Kenaikan upah minimun di tingkat pusat juga berdampak pada Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Baca juga: UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Pemprov Sulteng Godok Dua Sektor untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi

Jika UMP mengalami kenaikan, maka Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) juga mengikuti.

Diketahui, UMP Sulteng 2025 senilai 2.915.000 atau naik sebesar Rp 178.302 dibanding 2024.

Selain UMP Sulteng, terdapat juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025.

UMSK Sulteng 2025 untuk sektor pertambangan dan penggalian senilai Rp 3.002.450.

Sementara serta Sektor pertanian, Perkebunan dan Perikanan Rp 2.973.300.

Adapun besara UMSK Kabupaten Morowali untuk tahun 2025 adalah:

Sektor Perkebunan Rp 3.750.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Lima Rupiah).

Sektor Pertambangan Rp 3.957.673 (Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah).

Berikut Daftar UMK di Sulteng 2025:

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved