Upah Minimum di Sulteng 2025

UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Pemprov Sulteng Godok Dua Sektor untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi

Kepala Disnakertrans Sulteng, Arnold Firdaus menyampaikan bahwa UMSP 2025 adanya kenaikan perbedaan angka.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Regina Goldie
FADHILA/TRIBUNPALU.COM
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggodok dua sektor dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggodok dua sektor dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Hal itu diutarakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah Arnold Firdaus dalam sidang penetapan UMP 2025.

Baca juga: COMMUNITY HERO INDONESIA, Mobile Legends Community Palu Gelar Turnamen dan Nonton Bareng M6

Adapun sidang tersebut berlangsung di Lantai 4 Swiss Belhotel, Jl Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Kepala Disnakertrans Sulteng, Arnold Firdaus menyampaikan bahwa UMSP 2025 adanya kenaikan perbedaan angka.

Mulai dari
-
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved