Sulteng Hari Ini
Gubernur Anwar Hafid Minta Penjelasan Soal Status Lahan Trans LIK Tondo
Selain itu, peruntukan lahan yang sebelumnya ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi berubah menjadi kawasan perumahan.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memimpin rapat tindak lanjut penyelesaian konflik lahan di kawasan Trans LIK Tondo, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Selasa (21/10/2025).
Dalam rapat itu, Gubernur meminta penjelasan terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya yang dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.
Dari laporan ATR/BPN yang disampaikan dalam rapat, diketahui bahwa HGB perusahaan asal Semarang tersebut telah diperpanjang sejak 2023, padahal masa berlakunya baru berakhir pada 2025.
Baca juga: Harga Emas Rabu 22 Oktober 2025, Emas Antam Turun Rp 177.000,00, Cek Harga Emas Terbaru
Selain itu, peruntukan lahan yang sebelumnya ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi berubah menjadi kawasan perumahan.
“Kenapa bisa ada perubahan peruntukan dari kawasan transmigrasi menjadi kawasan perumahan? Seharusnya peruntukan awal tetap dipertahankan ketika HGB diperpanjang,” tegas Gubernur Anwar Hafid.
Gubernur juga menyoroti bahwa sejak diterbitkan pada tahun 1995 hingga 2023, lahan seluas 108 hektare tersebut belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Padahal, sesuai ketentuan, perpanjangan HGB seharusnya diberikan pada lahan yang telah dikelola secara produktif.
Baca juga: Sandra Dewi Ngaku Miliki Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis, Minta Tas dan Aset Dikembalikan
Rapat yang turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido, pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ATR/BPN, serta perwakilan PT Intim Anugerah Perkasa itu berlangsung kondusif.
Gubernur kemudian menginstruksikan Dinas Nakertrans untuk melengkapi dokumen pelaksanaan program Transmigrasi Swakarsa Industri (TIS) LIK Tondo, serta menelusuri dokumen HGB tahun 1995 yang menjadi dasar kerja sama antara PT Lembah Palu Nagaya dan Pemerintah Provinsi.
“Dokumen ini penting sebagai dasar pijakan agar kita dapat mengambil langkah penyelesaian yang adil, tidak merugikan pihak manapun, baik masyarakat maupun pengusaha,” ujar Gubernur.
Dalam rapat tersebut, kuasa hukum PT Intim Anugerah Perkasa, Frans Manurung, menjelaskan bahwa pihaknya hanya memiliki lahan seluas 3,2 hektare hasil pembelian dari PT Lembah Palu Nagaya, yang berada di area Mess Pondok Karya.
Namun, klaim bahwa warga yang menempati mess tersebut bukan bagian dari warga transmigrasi dibantah oleh Tim Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Sulteng.
Baca juga: 4 Bangunan Semi Permanen Ludes Terbakar di Jl Jaelangkara Palu, Kerugian Ditaksir Capai Rp 175 Juta
Ketua Satgas PKA, Eva Susanti Bande, memaparkan hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan bahwa warga di Mess Pondok Karya merupakan peserta program transmigrasi sejak awal 1990-an.
“Temuan kami menunjukkan bahwa mereka bukan pendatang liar, melainkan warga resmi yang datang melalui program transmigrasi,” jelas Eva.
Sulawesi Tengah
Gubernur Sulawesi Tengah
Anwar Hafid
Eva Susanti Bande
Satgas PKA
Kelurahan Tondo
Kecamatan Mantikulore
Hak Guna Bangunan (HGB)
PT Lembah Palu Nagaya
HGB
| PAN Bagi-Bagi Sembako di Palu, Sekretaris DPW: PAN Hadir dengan Kepedulian, Bukan Sekadar Politik |
|
|---|
| Fakultas Teknik Jadi Penyumbang Lulusan Terbanyak di Wisuda ke-132 Untad |
|
|---|
| DKPP Sidang Komisioner KPU Sulteng Terkait Dugaan Pelanggaran Etik |
|
|---|
| Wapresma Unisa Soroti Kepemimpinan MA Alkhairaat Donggala |
|
|---|
| Produk Warga Binaan Sulteng Tembus Panggung Ekonomi Nasional IPPA Fest 2025 di Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Gubernur-Anwar-Hafid-Minta-Penjelasan-Soal-Status-Lahan-Trans-LIK-Tondo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.