Morowali Hari Ini

45 Kepala Desa di Morowali Dapat Perpanjangan Masa Jabatan hingga 2027

Perpanjangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Fadhila Amalia
Ismet/TribunPalu.com
PERPANJANGAN MASA JABATAN - Sebanyak 45 kepala desa di Kabupaten Morowali resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, hingga tahun 2027 mendatang.  

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Sebanyak 45 kepala desa di Kabupaten Morowali resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, hingga tahun 2027 mendatang. 

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan dilakukan langsung oleh Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, dalam kegiatan di Gedung Serba Guna Abdul Rabbie, Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (30/10/2025).  

Baca juga: Bupati Morowali Lantik Dua Kepala Desa Antar Waktu, Minta Bekerja Amanah dan Melayani Warga

Perpanjangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dengan aturan baru itu, masa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dari sebelumnya enam tahun. 

Dalam sambutannya, Bupati Iksan menegaskan bahwa tambahan dua tahun masa jabatan bukanlah waktu untuk bersantai, melainkan momentum untuk memperkuat pelayanan dan pembangunan di desa.  

“Perpanjangan masa jabatan ini bukan sekadar tambahan waktu, tapi amanah baru. Gunakan waktu ini untuk melayani masyarakat dengan lebih baik, lebih transparan, dan lebih tanggap terhadap kebutuhan warga,” tegas Bupati Iksan

Ia juga meminta para kepala desa menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung program prioritas daerah, terutama di bidang pemberdayaan ekonomi desa dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Baca juga: Komiten Keberlanjutan: Astra Agro Integrasikan Pendidikan Lingkungan ke 194 Sekolah Binaan

“Desa adalah ujung tombak pembangunan. Kalau desa kuat, maka Morowali juga kuat,” tambahnya.  

Menurutnya, kebijakan tersebut memberi ruang bagi desa untuk menuntaskan program yang belum selesai. 

Baca juga: BREAKINGNEWS: Donggala Resmikan SPBUN dan Bagikan Kartu KUSUKA Elektronik untuk Nelayan

Dengan keputusan ini, pemerintahan desa di Morowali diharapkan semakin solid dan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat di tingkat bawah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved