Sulteng Hari Ini
Ketua DPRD Sulteng Dukung Kaukus Penghasil Nikel, Dorong Pemerataan Pendapatan Daerah
Tujuannya untuk memperjuangkan reformasi Dana Bagi Hasil (DBH) Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah, Arus Abdul Karim, menyambut positif pembentukan Kaukus DPRD Penghasil Nikel yang digagas oleh DPRD Sulteng bersama empat provinsi lainnya.
Kaukus tersebut dibentuk oleh DPRD dari lima provinsi penghasil nikel, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya.
Tujuannya untuk memperjuangkan reformasi Dana Bagi Hasil (DBH) Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang dinilai belum adil bagi daerah penghasil.
Baca juga: Mahasiswa Temui Gubernur Sulteng, Bahas LCTF 2026
Menurut Arus, pembentukan Kaukus menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat posisi tawar pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.
“Kami akan coba menyesuaikan pengeluaran daerah dengan kebutuhan yang ada. Nah, tentu bagaimana agar pendapatan daerah kita bertambah. Salah satunya adalah pembentukan Kaukus yang digagas oleh Komisi III DPRD Sulteng,” ujarnya kepada TribunPalu.com, Senin (3/11/2025).
Ia menjelaskan, Kaukus tersebut diharapkan mampu memberi masukan strategis kepada pemerintah pusat terkait tata kelola pendapatan sektor tambang.
Baca juga: Irwanto Kulap Pimpin KTNA Kabupaten Banggai
Saat ini, kata Arus, Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia juga tengah memperjuangkan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk memaksimalkan potensi perusahaan yang beroperasi di daerah.
“Sekarang memang sedang diperjuangkan oleh Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia tentang terbitnya sebuah IUP untuk memaksimalkan perusahaan yang ada di daerah. Sehingga pemungutan pajaknya itu tidak hanya terjadi di hilir tapi juga akan sampai ke hulu,” jelasnya.
Arus menilai, potensi pendapatan daerah dari sektor tambang selama ini masih kecil karena sebagian besar pajak dan royalti ditarik dari aktivitas hilir.
Baca juga: Bupati Sigi Buka Turnamen Bola Voli Cup 2025 di Desa Potoya
Padahal, jika sistem pengelolaan dilakukan dari hulu ke hilir, manfaat ekonominya bisa langsung dirasakan masyarakat daerah penghasil.
“Di mulut tambang itu potensi pendapatan daerah itu kecil. Tapi jika dari hulu ke hilir bisa berpotensi mensejahterakan rakyat,” katanya.
Data yang diperoleh redaksi, pada 2024 Sulawesi Tengah hanya menerima Rp222 miliar dari DBH Minerba, sementara kontribusi sektor tambang terhadap pendapatan negara mencapai Rp571 triliun.
Kondisi tersebut menjadi dasar bagi lima DPRD provinsi untuk membentuk Kaukus Penghasil Nikel.
Baca juga: 1.588 PPPK Terima SK di Morowali Utara, Bupati Delis Pesan Pegang Nilai ASN BerAKHLAK
Mereka menilai formula DBH Minerba saat ini masih terlalu sentralistik dan belum mempertimbangkan nilai tambah industri serta dampak lingkungan yang ditanggung daerah.
“Beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan Papua semuanya mendukung karena ini berkaitan dengan pemasukan daerah,” tutur Arus.
Kaukus DPRD Penghasil Nikel juga berencana membentuk Tim Kerja Nasional untuk menyusun rekomendasi revisi aturan turunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Pertemuan lanjutan Kaukus dijadwalkan berlangsung di Kota Palu pada Desember 2025 guna merumuskan strategi advokasi nasional bersama Kementerian ESDM, Kemenkeu, dan DPR RI. (*)
| Mahasiswa Temui Gubernur Sulteng, Bahas LCTF 2026 |
|
|---|
| Gubernur Anwar Hafid Serahkan 1.103 SK Pengangkatan PPPK Tahap II |
|
|---|
| Hari Pertama Masuk Kantor, Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi Disambut Adat Kaili |
|
|---|
| 260 Warga Palu Utara Nikmati Terapi Relaksasi Gratis Rayakan HUT ke-80 Korps Brimob |
|
|---|
| Sambut HUT ke-80, Brimob Polda Sulteng Gelar Hipnoterapi Massal dan Salurkan 260 Paket Sembako |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000901190jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.