Suami Istri Edarkan Sabu Donggala

Polres Donggala Bekuk Pria Pesta Sabu di Kecamatan Dampelas

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

|
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
MISNA/TRIBUNPALU.COM
RILIS PENANGKAPAN - Polres Donggala bekuk pria berinisial A (33) diduga edarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala. Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Donggala, Ipda Andhi Marjianto saat konferensi pers di Mako Polres Donggala, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Selasa (4/11/2025) 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Polres Donggala bekuk pria berinisial A (33) diduga edarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala

Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Donggala, Ipda Andhi Marjianto saat konferensi pers di Mako Polres Donggala, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Selasa (4/11/2025)

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Petugas Satresnarkoba Polres Donggala meringkus A saat sedang menggunakan sabu di kamar mandi rumahnya.

Baca juga: Riset Potensi Tanaman Pangan Bantu Pemkab Banggai Rumuskan Pembangunan Pertanian

"Dari laporan masyarakat itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya saat sedang menggunakan sabu di kamar mandi," ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 13 paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, disembunyikan di lubang ventilasi kamar mandi.

"Barang bukti yang ditemukan kami amankan berupa 13 paket sabu dengan berat total sekitar 0,89 gram, satu pack plastik bening kosong, satu unit handphone, dan satu set alat hisap sabu," jelas Ipda Andhi.

Baca juga: Dinas PUPR Banggai Alokasikan Ratusan Miliar untuk Infrastruktur di 2026

Ipda Andhi menambahkan, setiap paket sabu tersebut dijual dengan harga sekitar Rp100 ribu per paket.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved