Warga Gerebek Pelaku Asusila

Pelaku Asusila Digerebek Warga saat Beraksi di Kebun Kelapa Desa Olaya Parigi Moutong

Warga sekitar melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria bersama anak perempuan di lokasi sepi dekat kebun warga.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: mahyuddin
HANDOVER
PELAKU ASUSILA Seorang pria berinisial A ditangkap warga saat melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Rabu (5/11/2025) sore. Peristiwa itu terjadi di area kebun kelapa Dusun IV Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Seorang pria berinisial A ditangkap warga saat melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, Rabu (5/11/2025) sore.

Peristiwa itu terjadi di area kebun kelapa Dusun IV Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

Warga sekitar melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria bersama anak perempuan di lokasi sepi dekat kebun warga.

Seorang warga kemudian mendekati lokasi dan memergoki pelaku sedang berbuat tak senonoh terhadap korban.

Baca juga: Berawal Joke 2013 Viral Lagi, Pandji Dipolisikan hingga Terancam Denda Adat 50 Kerbau

Melihat warga datang, pelaku berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Namun, warga yang berada di sekitar area kebun berhasil mengepung pelaku dan mencegahnya kabur.

Pelaku akhirnya ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Parigi.

“Pelaku dan korban sudah kami amankan ke Polsek Parigi kemarin,” kata Kapolsek Parigi, Iptu Noldy Willams, kepada TribunPalu.com, Kamis (6/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kuat pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban di bawah umur.

Kepolisian juga memastikan situasi di sekitar lokasi kejadian tetap kondusif setelah pelaku diamankan.

“Langkah awal sudah dilakukan, termasuk koordinasi dengan Unit PPA Polres Parigi Moutong,” jelas petugas tersebut.

Selain itu, korban langsung diarahkan menjalani visum di fasilitas kesehatan terdekat untuk keperluan penyelidikan.

Baca juga: Bupati Donggala Vera Elena Laruni Nonaktifkan Kades Sibualong Terkait Video Asusila

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta P2TP2A Parigi Moutong guna memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.

Sementara itu, pelaku saat ini ditahan di Polsek Parigi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Noldy mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang.

“Kami apresiasi warga yang cepat tanggap, tapi tetap jangan main hakim sendiri,” ucapnya.(*/ViralLokal)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved