Sulteng Hari Ini
Ditjenpas dan Kejati Sulteng Sepakat Benahi Pengelolaan Aset Negara
Koordinasi antara Kejaksaan dan Ditjenpas menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem penegakan hukum yang humanis.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyepakati langkah bersama untuk memperkuat tata kelola hukum di daerah.
Langkah tersebut dibahas dalam audiensi antara Kakanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, dan Kajati Sulteng, Nuzul Rahmat, yang berlangsung di Kantor Kejati Sulteng, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Ditjenpas Sulteng Gaungkan Program Dari Narapidana Menjadi Wirausaha di Hadapan Anwar Hafid
Pertemuan itu fokus pada dua agenda utama, yakni penataan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palu, serta sinkronisasi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Bagus Kurniawan menegaskan bahwa penguatan koordinasi lintas lembaga penegak hukum menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel.
“Perubahan regulasi di tingkat nasional menuntut kesamaan langkah di lapangan. Pengelolaan BMN maupun penerapan KUHP baru harus dilakukan dengan tertib administrasi, tertib hukum, dan satu pemahaman yang sama,” ujar Bagus.
Baca juga: Pemkot Palu Latih Bendahara Pengeluaran Menggunakan Aplikasi Coretax
Ia menjelaskan, proses pengalihan kewenangan pengelolaan BMN di Rupbasan ke Kejaksaan RI harus dilakukan secara terbuka agar tidak terjadi tumpang tindih aset.
“Kami ingin memastikan seluruh aset negara terdata dan terkelola dengan baik. Prinsipnya, setiap rupiah dan setiap barang milik negara harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain membahas aset, Ditjenpas juga memaparkan program “Dari Narapidana Menjadi Wirausaha”, yang bertujuan membekali warga binaan dengan keterampilan dan kesiapan ekonomi pasca-pembebasan.
Menurut Bagus, keberhasilan pembinaan narapidana tidak hanya diukur dari pelaksanaan hukuman, tetapi juga dari kemampuan mereka untuk kembali ke masyarakat secara produktif.
Kajati Sulteng, Nuzul Rahmat R, menyambut baik langkah sinergi tersebut.
Ia menilai, koordinasi antara Kejaksaan dan Ditjenpas menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem penegakan hukum yang humanis.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Kamis 13 November 2025, Emas Antam Makin Meroket Segram Rp 2,396,000
“KUHP Nasional bukan hanya perubahan pasal, tapi perubahan paradigma: dari menghukum menjadi memulihkan,” ujar Nuzul.
Sebagai tindak lanjut, kedua instansi sepakat membentuk Tim Bersama Inventarisasi BMN yang akan bekerja berdasarkan Surat Keputusan Bersama dan menghasilkan Berita Acara Inventarisasi Aset sebagai dasar hukum pengelolaan yang sah.
Pertemuan itu menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antarpenegak hukum di Sulawesi Tengah, menuju tata kelola hukum yang lebih transparan, efektif, dan berkelanjutan. (*)
Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Sulawesi Tengah
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)
Ditjenpas Sulteng
Bagus Kurniawan
| Rencana Pemindahan Kapal Pelni Tuai Penolakan, Warga Pantoloan Datangi Gubernur Sulteng |
|
|---|
| Untad Terapkan Perkuliahan Daring dan Pastikan Situasi Kampus Kondusif Pasca Bentrok Mahasiswa |
|
|---|
| Untad Laksanakan Perkuliahan Daring Selama 3 Hari, Buntut tawuran Antar Fakultas |
|
|---|
| Kanwil Ditjenpas Sulteng Gelar Pelatihan Kewirausahaan bagi Petugas Pemasyarakatan |
|
|---|
| Gubernur Anwar Hafid Kirim Surat ke Presiden untuk Peresmian Masjid Raya Baitul Khairaat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Ditjenpas-dan-Kejati-Sulteng-Sepakat-Benahi-Pengelolaan-Aset-Negara-dan-Sinkronka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.