Donggala Hari Ini

Perhatian Gubernur Sulteng Percepat Pencairan Gaji 13 dan THR PPPK di Donggala

Pencairan ini baru bisa dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Sulteng menyalurkan DBH yang sebelumnya belum ditransfer ke kas Pemda Donggala.

Editor: Fadhila Amalia
Misna/TribunPalu.com
ILUSTRASI PPPK DONGGALA - Perhatian Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid mempercepat pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji 14 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Donggala. 

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA – Perhatian Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid mempercepat pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji 14 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Donggala.

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Sulteng atas perhatian yang diberikan, sehingga pencairan dana yang sempat tertunda dapat dilakukan lebih cepat dari rencana semula.

Baca juga: Abdul Saleh Terpilih Jadi Ketua PWI Kabupaten Banggai Periode 2025-2028

“Alhamdulillah hari ini juga, saya sudah memerintahkan kepada keuangan untuk segera mentransfer uang yang sudah masuk kemarin. Pak Gubernur sudah mengirimkan dana bagi hasil, sehingga gaji dan THR PPPK bisa dibayarkan sekarang,” ujarnya kepada TribunPalu.com, Rabu (12/11/2025).

Total dana yang dicairkan untuk Gaji ke-13 dan THR (50 persen) PPPK mencapai sekitar Rp 3,7 miliar.

Pencairan ini baru bisa dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Sulteng menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang sebelumnya belum ditransfer ke kas Pemda Donggala.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Gaji ke-13 dan THR PPPK Donggala Cair Hari Ini, Total Rp 3,7 Miliar

Bupati Vera menilai perhatian Gubernur Sulteng sangat membantu, terutama karena kondisi keuangan daerah Donggala sedang menjalani efisiensi anggaran.

“Luar biasa atensi beliau terhadap Kabupaten Donggala. Yang tadinya mungkin rencana tahun depan baru digelontorkan, akhirnya dipercepat,” tambahnya.

Dana DBH yang disalurkan Pemprov Sulteng diketahui mencapai lebih dari Rp 16 miliar.

Baca juga: Ditjenpas dan Kejati Sulteng Sepakat Benahi Pengelolaan Aset Negara

Dana inilah yang menjadi sumber untuk menalangi pembayaran gaji 13 dan 14 PPPK yang sempat tertunda.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved