Oknum Polisi Gelapkan Mobil Rental
Polda Sulteng Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Briptu Yuli Setyabudi
Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mengusut dugaan kasus Penggelapan Mobil yang melibatkan
Penulis: Supriyanto | Editor: Lisna Ali
Ringkasan Berita:
- Bidpropam Polda Sulteng telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) kode etik dan memeriksa 7 korban serta 3 penerima gadai.
- Tim juga berhasil mengamankan 9 unit mobil terkait kasus Penggelapan Mobil tersebut dari Palu dan Tolitoli, dan seluruhnya telah dikembalikan kepada pemilik sah.
- Briptu Yuli Setyabudi, anggota Polri yang diduga terlibat Penggelapan Mobil, hingga kini belum ditemukan dan dinyatakan tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mengusut dugaan kasus Penggelapan Mobil yang melibatkan anggotanya, Briptu Yuli Setyabudi.
Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat, tim Subbid Paminal Bidpropam telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) kode etik dan mengamankan barang bukti.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyatakan Bidpropam telah memeriksa total 10 orang saksi, diantaranya tujuh orang pemilik mobil dan tiga orang penerima gadai.
“Saat ini kasusnya ditangani sesuai mekanisme kode etik profesi Polri,” kata Kombes Djoko, Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Personel Polda Sulteng Briptu Yuli Setyabudi Viral Lagi, Terjerat Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Sembilan Mobil Diamankan dan Dikembalikan
Selain pemeriksaan saksi, Bidpropam Polda Sulteng juga berhasil mengamankan sembilan unit mobil yang diduga kuat terkait kasus penggelapan tersebut.
Kendaraan-kendaraan itu diamankan dari berbagai lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli.
Kombes Djoko memastikan bahwa seluruh mobil telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui proses verifikasi dokumen dan kepemilikan.
“Kami pastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan telah berada di tangan pemiliknya. Prosesnya dilakukan sesuai prosedur,” jelas Kombes Djoko.
Meski penanganan kasus etik terus berjalan, Kombes Djoko mengungkapkan bahwa Briptu Yuli Setyabudi hingga kini belum ditemukan.
Ia diketahui tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan.
Baca juga: Polda Sulteng Klarifikasi Dugaan Penggelapan Mobil oleh Briptu Yuli Setyabudi
"Untuk saat ini, Briptu Yuli Setyabudi belum ditemukan, namun upaya pencarian masih terus dilakukan oleh tim di lapangan," ungkap Kombes Djoko.
Tim di lapangan masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
Penyelidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan untuk memastikan kerugian korban dapat dibuktikan secara hukum.
"Bidpropam bekerja sesuai prosedur, baik dari aspek pembuktian maupun kode etik. Kami juga berkomitmen menjaga akuntabilitas agar kasus ini bisa segera terungkap dengan jelas," ujar Kabidhumas Polda Sulteng.
Diketahui, Briptu Yuli Setyabudi tercatat memiliki rekam jejak pelanggaran serius selama berdinas, yaitu 12 pelanggaran disiplin dan 2 pelanggaran kode etik.
Salah satu pelanggaran kode etik di tahun 2021 adalah kasus serupa, yakni dugaan penggelapan mobil.
Polda Sulteng berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun etik kepolisian.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/polda-sulteng-54.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.