Sulteng Hari Ini

KKJ-ST Gelar Diskusi Publik Terkait Gugatan Rp200 Miliar Oleh Mentan Kepada Media Tempo

Hal itu dikarenakan ruang kritik dari partisipasi publik menjadi terbatas akibat ketakutan akan gugatan serupa.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tengah (KKJ-ST) menggelar diskusi publik terkait kasus gugatan yang dilayangkan oleh Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman sebesar 200 Miliyar kepada media Tempo yang terbit beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tengah (KKJ-ST) menggelar diskusi publik terkait kasus gugatan yang dilayangkan oleh Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman sebesar 200 Miliyar kepada media Tempo yang terbit beberapa waktu lalu.

Diskusi publik yang bertajuk "Membedah Dampak Gugatan Amran Rp.200M Terhadap Tempo" itu dilaksanakan di Kantor Media Radar Palu, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis 13/11/2025).

Turut hadir sebagai pembicara yaitu Ahli Pers, Basri Marzuki, Pengacara publik, Moh Taufik, perwakilan masyarakat sipil, Richard Labiro, Ketua AMSI Sulteng, Moh Iqbal, dan Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya.

Baca juga: Pastikan Kesiapan Personel, Polres Sigi Ikuti Latpraops Zebra Tinombala 2025 Secara Daring

Diskusi itu dimoderatori oleh Jurnalis kantor berita Antara, Fauzi Lamboka.

Pengacara Publik, Moh Taufik menilai gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap media Tempo senilai Rp200 Miliar berdampak secara konstitusi dan sosial.

Hal itu dikarenakan ruang kritik dari partisipasi publik menjadi terbatas akibat ketakutan akan gugatan serupa.

"Jadi sebenarnya sasaran ancaman terhadap gugatan tersebut tidak hanya menyasar jurnalis dan media tapi juga menyasar publik ketika mengkritik kebijakan negara. Ini ancaman bagi publik terhadap kebebasan berpendapat, berekspresi di Indonesia sebagai negara demokrasi," kata Taufik.

Baca juga: Dansat Kurniawan Rongre Tegaskan Komitmen Brimob dalam Kamtibmas dan Ketahanan Pangan

Taufik menambahkan kebebasan pers tidak lahir dari ruang hampa, namun ketetapan itu ada dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Menurutnya, pasal tersebut memberikan jaminan kepada jurnalis dalam membuat produk jurnalistik untuk memberikan informasi dan mengakses informasi.

"Semangat dibentuknya Undang-Undang Pers tersebut menjamin kemerdekaan sebagai bagian tak terpisahkan dari kedaulatan rakyat. Ada perlindungan hukum diberikan terhadap kebebasan pers," ujarnya. Taufik.

Sekitar 30 orang hadir dalam diskusi tersebut, mulai dari rekan jurnalis hingga mahasiswa dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Untad.

Baca juga: Bupati Sigi Siapkan Pelatihan Mekanik Alsintan dan Mobil Bengkel Keliling untuk Petani

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved