Sulteng Hari Ini

Ketua AMSI Sulteng Soal Gugatan 200M Kepada Media Tempo : Ada Indikasi SLAPP

Iqbal mengatakan, kemungkinan teknis anti-Slaap juga harus diterapkan dimasukkan ke dalam undang-undang pers.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tengah (KKJ-ST) menggelar diskusi publik terkait kasus gugatan yang dilayangkan oleh Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman sebesar 200 Miliyar kepada media Tempo yang terbit beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tengah (KKJ-ST) menggelar diskusi publik terkait kasus gugatan yang dilayangkan oleh Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman sebesar 200 Miliyar kepada media Tempo yang terbit beberapa waktu lalu.

KKJ Sulteng sendiri, merupakan wadah dari sejumlah organisasi pers yang melindungi keselamatan jurnalis, seperti AJI Palu, AMSI Sulteng, IJTI Sulteng, PFI Kota Palu dan PWI Sulteng serta kelompok masyarakat sipil   terdiri dari Jatam Sulteng, LBH Apik Sulteng dan LPS-HAM.

Turut hadir sebagai pembicara yaitu Ahli Pers, Basri Marzuki, Pengacara publik, Moh Taufik, perwakilan masyarakat sipil, Richard Labiro, Ketua AMSI Sulteng, Moh Iqbal, dan Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya.

Baca juga: PFI Sulteng Menilai Gugatan Amran 200 M Kepada Tempo Adalah Dimensional Menyangkut Etika Profesi

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng Moh. Iqbal, Dalam pandangannya melihat gugatan Mentan Amran terhadap Tempo sebagai upaya membangkrutkan media dan pembungkaman partisipasi publik.

"Ada indikasi Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP)," katanya.

Iqbal mengatakan, kemungkinan teknis anti-Slaap juga harus diterapkan dimasukkan ke dalam undang-undang pers.

"Gugatan tersebut juga membuat efek menakutkan bagi media-media independen skala kecil, belum punya modal likuid besar tanpa sadar membatasi diri sendiri berekspresi," ucap Iqbal.

Baca juga: KKJ-ST Gelar Diskusi Publik Terkait Gugatan Rp200 Miliar Oleh Mentan Kepada Media Tempo

Jangka panjangnya, daya kritis kita  berkurang dan mungkin bisa jadi kita tidak lagi menjadi "Watchdog" dalam pilar demokrasi di Indonesia ini.

Lebih lanjut, perwakilan Kelompok Masyarakat sipil, Richard Labiro menilai dan sepakat gugatan dialami di Tempo disebut pembungkaman terhadap suara publik di tengah upaya untuk membongkar praktik politik pangan.

Direktur Yayasan Tanah Merdeka (YTM) itu juga mengatakan bahwa hal tersebut bukan gugatan hukum biasa, tetapi pesan bahwa negara sudah kontrol narasi atau wacana publik.

Baca juga: Bupati Sigi Siapkan Pelatihan Mekanik Alsintan dan Mobil Bengkel Keliling untuk Petani

Ia menilai gugatan itu tidak lagi datang pada metodologi dalam validasi dat, tetapi ketidaksenangan elit ketika sumber dapurnya dibongkar atau rahasianya ketahuan.

Diskusi publik yang bertajuk "Membedah Dampak Gugatan Amran Rp.200M Terhadap Tempo" itu dilaksanakan di Kantor Media Radar Palu, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah Kamis 13/11/2025).

Diskusi itu dimoderatori oleh Jurnalis kantor berita Antara, Fauzi Lamboka. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved