DPRD Palu

DPRD Kota Palu Umumkan Perubahan AKD dalam Rapat Paripurna

Salah satu agenda yang dibacakan dalam paripurna tersebut yakni rotasi jabatan dalam fraksi dan AKD DPRD Kota Palu.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
ROBIT/TRIBUNPALU.COM
Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T Djanggola, memimpin rapat paripurna pengumuman perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin (17/11/2025). Sumber :Robit/TribunPalu.com 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman perubahan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD), Senin (17/11/2025).

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T Djanggola, dan turut dihadiri Asisten Kesra Setda Palu, Usman.

Salah satu agenda yang dibacakan dalam paripurna tersebut yakni rotasi jabatan dalam fraksi dan AKD DPRD Kota Palu.

Baca juga: Gubernur Sulteng Berikan Pujian untuk Morowali Sukses Benahi Data Kemiskinan

Salah satu perubahan mencolok adalah posisi Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Palu yang sebelumnya dijabat Donald Payung Mangawe kini digantikan oleh Moh Haekal Ishak.

“Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan ketua fraksi, Fraksi Demokrasi Perjuangan, dan Fraksi Gerakan Indonesia Raya untuk usulan alat kelengkapan dewan,” kata Rico A T Djanggola saat memimpin rapat.

Selain PDI Perjuangan, sejumlah fraksi lain juga menyerahkan usulan perubahan komposisi AKD.

Dari Fraksi Nasional Demokrasi, posisi di Badan Anggaran (Banggar) kini ditempati Muslimun. 

Sementara posisi perwakilan fraksi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diisi Mutmainah Korona.

Baca juga: Plt Kadinkes Morowali Soroti Peran Penting Masyarakat dalam Meningkatkan Kesehatan di Morowali

Fraksi Gerakan Indonesia Raya juga melakukan pergeseran, di mana Alfian Chaniago diusulkan menggantikan Vivi pada Banggar.

Rico menegaskan bahwa rotasi anggota dalam Bapemperda hanya dapat dilakukan setelah masa kerja minimal satu tahun.

Aturan rotasi bagian dari alat perlengkapan dewan juga saa di Bepemperda dan Banggar, masa keanggotaan minimal satu tahun.

Dengan pengumuman tersebut, DPRD Kota Palu resmi memperbarui komposisi AKD untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di lembaga legislatif kota. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved