BPN Sulteng
Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Ulayat Papua, Nusron: Masyarakat Adat Harus Sejahtera
Menteri Nusron menegaskan, pendaftaran tanah ulayat adalah mekanisme perlindungan hak adat, bukan bentuk pengambilalihan oleh negara.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran dan sertipikasi tanah ulayat di Papua.
Hal ini dibutuhkan agar masyarakat hukum adat ikut memperoleh kesejahteraan secara maksimal.
“Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton atas proses pertumbuhan ekonomi. Kita sudah melihat contohnya di daerah lain, tanahnya dipakai, hasilnya besar, tapi masyarakat adatnya tidak mendapat apa-apa karena tidak ada pencatatan yang jelas. Jangan sampai itu terjadi di Papua.” kata Menteri Nusron dalam kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Jayapura.
Baca juga: Sanggar Parigata Siap Buka Festival Teluk Tomini 2025 Parigi Moutong dengan Tari Massal
Menteri Nusron menegaskan, pendaftaran tanah ulayat adalah mekanisme perlindungan hak adat, bukan bentuk pengambilalihan oleh negara.
Dengan pencatatan yang benar dan penetapan batas wilayah yang jelas, masyarakat adat akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam kemitraan ekonomi, terutama ketika pihak luar ingin memanfaatkan tanah tersebut.
Sejauh ini, pendaftaran tanah ulayat sudah berjalan di Sumatra Barat dan Bali. Kedua wilayah tersebut mulai memanfaatkan tanah ulayat yang telah terdaftar untuk kegiatan produktif. Seperti, pariwisata di Tanjung Haro, Sikabu-kabu, Tanah Datar, Kabupaten Lima Puluh Kota di Sumatra Barat dan perkebunan pisang di Desa Asah Duren, Jembrana, Bali.
Baca juga: 15 Sekolah Penerima GSMS Siap Tampil di Festival Teluk Tomini 2025
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan, dengan hak yang dipegang masyarakat hukum adat setelah pendaftaran tanah dilakukan, potensi kemakmuran bagi mereka akan terbuka lebar.
“Kalau masyarakat dilibatkan dalam kegiatan ekonomi yang produktif, mereka akan sibuk dengan kegiatan itu. Tetapi kalau tidak dilibatkan, mereka hanya melihat dari jauh tanpa bisa berbuat apa-apa.” ujarnya.
Model ini dinilai sebagai bukti bahwa pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah strategis agar tanah adat tidak hanya aman secara hukum, namun juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakatnya.
Baca juga: Bupati Poso Hadiri Rakornas Kepegawaian 2025, Fokus Penguatan Sumber Daya Aparatur
Dengan posisi hukum yang kuat, masyarakat adat dapat memastikan setiap penggunaan tanah memberikan manfaat nyata bagi komunitas mereka.
Pada kunjungan perdananya di Papua, Menteri Nusron didampingi oleh Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi. Turut hadir dalam sosialisasi, sejumlah pimpinan daerah tingkat II se-Provinsi Papua beserta Forkopimda Provinsi Papua. (*)
| Menteri ATR/BPN Hadiri Pemasangan Tanda Batas di Skouw Yambe Papua |
|
|---|
| Perkuat Keterbukaan Informasi, ATR/BPN Masif Produksi Konten Digital Pertanahan |
|
|---|
| Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Percepat Transformasi Digital Layanan Pertanahan dan Tata Ruang |
|
|---|
| Menteri ATR Nusron Tegaskan Komitmen Pemerintah Sertipikasi Tempat Ibadah di Papua |
|
|---|
| Soal Sengketa Tanah di Surabaya, Sekjen ATR/BPN Janji Bakal Objektif dan Transparan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/WhatsApp_Image_2025-11-20_at_17_07_33jpeg.jpg)