Kamis, 14 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Jurnalis Global Sulteng Laporkan Kadis P2KB Atas Dugaan Penghinaan Profesi

Wartawan media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, resmi melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh drg Herry Mulyadi ke Polresta Palu.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Supriyanto | Editor: Lisna Ali
Handover
DUGAAN PENGHINAAN - Wartawan media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, resmi melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh drg. Herry Mulyadi ke Polresta Palu pada Selasa (12/5/2026). 

TRIBUNPALU.COM - Wartawan media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, resmi melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh drg Herry Mulyadi ke Polresta Palu.

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa (12/5/2026) sebagai respon atas perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Laporan Rian tercatat dengan nomor : LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 12 Mei 2026.

Dalam pelaporannya, Rian didampingi langsung oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah beserta sejumlah organisasi pers daerah.

Kasus ini mencuat setelah Rian menerima jawaban yang dinilai tidak pantas saat melakukan konfirmasi berita kepada drg Herry Mulyadi.

Rian bermaksud menanyakan pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu kepada pejabat tersebut.

Namun, Kepala Dinas P2KB Sulteng itu diduga melontarkan kata-kata merendahkan.

Koordinator KKJ Sulteng, Moh Arief, mengatakan bahwa ucapan pejabat tersebut merupakan bentuk krisis etika yang serius.

"Ucapan seperti itu menunjukkan krisis etika yang serius. Pejabat publik tidak boleh merendahkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas," tegas Arief.

Arief menilai, jika pejabat tidak sepakat dengan sebuah pertanyaan, seharusnya dijawab menggunakan data tanpa perlu menghina.

"Jika tidak sepakat dengan pertanyaan, jawab dengan data, bukan dengan penghinaan. Etika pejabat tidak seperti itu," lanjut Arief.

Baca juga: Pemkab Donggala Teken MoU dengan Google Indonesia, Dorong Transformasi Digital di Sekolah

Menurut KKJ, pernyataan tersebut tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik.

Pernyataan yang dipermasalahkan adalah saat drg Herry Mulyadi diduga melontarkan kata “bodoh” kepada jurnalis Rian.

KKJ Sulteng menilai tindakan tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan dan kegagalan memahami fungsi pers dalam demokrasi.

Arief menjelaskan bahwa jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi dan keberadaannya dilindungi oleh undang-undang.

Baca juga: Pemkab Donggala Teken MoU dengan Google Indonesia, Dorong Transformasi Digital di Sekolah

Kadis P2KB Sulteng Minta Maaf

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved