Sigi Hari Ini

Penjelasan Polres Sigi Soal Curhat Ketua RT Desa Tinggede Tuntut Keadilan

Unggahan itu kemudian mendapat perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan.

|
ANDIKA/TRIBUNPALU.COM
Polres Sigi memberikan penjelasan resmi menyikapi unggahan viral di media sosial yang disampaikan melalui akun Facebook Wibowo Om Bowo, yang berisi keluhan Ketua RT dan warga Desa Tinggede terkait penanganan kasus hukum di wilayah Kecamatan Marawola. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Polres Sigi memberikan penjelasan resmi menyikapi unggahan Viral di media sosial yang disampaikan melalui akun Facebook Wibowo Om Bowo.

Unggahan Viral itu berisi keluhan Ketua RT dan warga Desa Tinggede terkait penanganan kasus hukum di wilayah Kecamatan Marawola.

Dalam unggahan tersebut, Ketua RT mengaku kecewa karena warganya diperlakukan tidak adil dalam proses penyidikan kasus yang melibatkan seorang mantan Polwan dan sejumlah warga Desa Tinggede

Unggahan itu kemudian mendapat perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan.

Menanggapi hal tersebut, Kasihumas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, mewakili Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, pada Sabtu (22/11/2025), menegaskan bahwa seluruh laporan dari kedua belah pihak telah diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Ops Zebra Hari ke-5, Satlantas Polres Sigi Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di SMA Negeri 2 Sigi

“Polres Sigi melakukan proses kepada setiap laporan, baik kasus pengeroyokan, maupun laporan mengenai dugaan pengrusakan dan pengancaman,” ujar Iptu Nuim.

Ia menjelaskan bahwa laporan pertama diterima pada 30 Juli 2025. Karena kasus ini melibatkan warga yang bertetangga dan terdapat laporan balasan, Polres Sigi pada tahap awal memilih memberi ruang mediasi. 

Upaya damai juga telah difasilitasi pemerintah kecamatan melalui tiga kali pemanggilan, namun tidak menemukan titik temu sehingga penyidik melanjutkan proses hukum.

“Seluruh laporan ditangani satu per satu secara proporsional dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Terkait keberatan warga yang disampaikan melalui unggahan viral, Polres Sigi menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. 

Baca juga: Wajib Belajar 13 Tahun, Langkah Strategis Persiapkan Generasi Muda Hadapi Dunia Kerja

Kendati demikian, Iptu Nuim mengimbau agar penyampaian keluhan dilakukan melalui mekanisme resmi yang tersedia.

“Jika ada keberatan atau dugaan ketidaksesuaian prosedur, silakan disampaikan melalui Inspektorat Pengawasan atau Propam Polda Sulteng sebagai jalur resmi,” katanya.

Iptu Nuim juga meminta seluruh pihak tetap menjaga ketertiban dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik baru di tengah masyarakat, terutama karena para pihak yang berperkara tinggal di lingkungan yang berdekatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap kondusif. Polres Sigi berkomitmen menyelesaikan seluruh laporan ini dalam waktu dekat, sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved