Sulteng Hari Ini

Menkum RI Buka Rakor Bidang Produk Hukum Daerah di Sulteng, Sinkronisasi Antara Pusat dan Daerah

Menurutnya, dana yang diberikan ke daerah pada tahun 2026 berkisar sebesar 1.300 Triliyun rupiah.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas memberikan sambutan dalam rapat koordinasi Bidang Produk Hukum Daerah se-Sulteng. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas memberikan sambutan dalam rapat koordinasi Bidang Produk Hukum Daerah se-Sulteng.

Kegiatan ini di Ruang Pogombo Gubernur Sulteng Jl Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah, Palu Timur, Jumat (21/11/2025).

Dalam sambutannya, Andi Agtas mengungkapkan bahwa efisiensi yang saat ini diberlakukan kepada daerah merupakan bentuk realokasi pembiayaan.

Menurutnya, dana yang diberikan ke daerah pada tahun 2026 berkisar sebesar 1.300 Triliyun rupiah.

Ia juga menilai bahwa program Makan Bergizi Gratis yang menjadi asta cita Presiden RI harus dimaksimalkan dan tepat sasaran.

Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Bentuk Pos Bantuan Hukum Desa di Sulteng

Agar program tersebut dapat menyerap dana untuk keperluan program dan pembangunan daerah.

"Contohnya, kita fokus untuk MBG saja, program ini bila berjalan sesuai perintah Presiden, kita dapat menarik dana sebesar 1,985 Triliyun rupiah," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan rakor itu untuk melengkapi produk hukum daerah.

"Dan dikegiatan ini, intinya kita ingin membuat sinkronisasi antar pemerintah pusat dan daerah," katanya saat konferensi pers di depan awak media.

Baca juga: Tanpa Kejelasan, HMI dan Tokoh Pemuda Poso Desak Polda Sulteng Ungkap Penyebab Kematian Afif Siraja

"Untuk beberapa peraturan juga akan dibahas dalam rakor kali ini seperti perda, perkab, perwali. Agar sejalan dengan peraturan dan program di daerah," lanjutnya.

Rapat itu dihadiri oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, Deputi Kepatuhan dan Hukum BPJS Ketenagakerjaan, Ike Merdeka Wati, Walikota dan Bupati se-Sulteng, OPD lingkup provinsi Sulteng dan unsur forkopimda. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved