Selasa, 19 Mei 2026

Bandara IMIP

Kemenhub Tegaskan Bandara IMIP Berizin dan Diawasi Negara, Bantah Kabar Ilegal

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) klarifikasi mengenai status operasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)

Tayang:
Editor: Lisna Ali
TRIBUNPALU.COM/RIAN
POLEMIK BANDARA IMIP - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) klarifikasi mengenai status operasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 

"Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” kata Sjafrie dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman Kementerian Pertahanan, Rabu (26/11/2025).

Baca juga: Masjid Raya Baitul Khairaat Kembali Jadi Ikon Ibadah, Salat Jumat Perdana 28 November 2025

PT IMIP Buka Suara

PT IMIP akhirnya buka suara, membenarkan bahwa bandara mereka resmi terdaftar dan dikelola sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur UU No 1/2009 tentang Penerbangan," kata Head of Media Relations PT IMIP Dedi Kurniawan dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).

Meski begitu, Dedy enggan menjelaskan lebih lanjut dan menyarankan agar hal tersebut ditanyakan lebih lanjut ke pihak berwenang.

"Terkait hal ini kami menyarankan rekan media untuk mengkonfirmasi hal ini kepada Badan otoritas bandara wilayah 5 Makassar selaku pengawas operasional bandara Imip," ucapnya.

Bandara IMIP Ditetapkan Bandara Internasional

Melengkapi status tersebut, Kemenhub telah menetapkan Bandara IMIP sebagai Bandara Internasional.

Penetapan status baru ini diputuskan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.

Status internasional ini merujuk pada Keputusan Menhub RI Nomor KM 38 Tahun 2025 yang diteken pada 8 Agustus 2025.

Aturan tersebut memungkinkan Bandara IMIP melayani penerbangan langsung ke luar negeri dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara.

Layanan internasional ini dikhususkan untuk kegiatan angkutan udara niaga atau bukan niaga, seperti medical evacuation, penanganan bencana, dan menunjang kegiatan usaha pokok IMIP.

Baca juga: Pemprov Sulteng Ajukan Raperda APBD 2026, Fokus Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur

Polemik Bandara IMIP

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengecam operasional Bandara yang beroperasi di kompleks industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kecaman tersebut dilayangkan menyusul konfirmasi bandara itu beroperasi tanpa Bea Cukai dan Imigrasi.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai keberadaan bandara tanpa pengawasan adalah bentuk kelalaian serius pemerintah.

Menurut Oleh Soleh, operasional bandara tersebut secara langsung mengancam kedaulatan negara.

Ia juga menyoroti tidak adanya satu pun aparat pemerintah baik otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi yang bisa masuk ke area bandara tersebut. 

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved