Bandara IMIP
Kemenhub Tegaskan Bandara IMIP Berizin dan Diawasi Negara, Bantah Kabar Ilegal
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) klarifikasi mengenai status operasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)
"Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” kata Sjafrie dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman Kementerian Pertahanan, Rabu (26/11/2025).
Baca juga: Masjid Raya Baitul Khairaat Kembali Jadi Ikon Ibadah, Salat Jumat Perdana 28 November 2025
PT IMIP Buka Suara
PT IMIP akhirnya buka suara, membenarkan bahwa bandara mereka resmi terdaftar dan dikelola sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur UU No 1/2009 tentang Penerbangan," kata Head of Media Relations PT IMIP Dedi Kurniawan dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025).
Meski begitu, Dedy enggan menjelaskan lebih lanjut dan menyarankan agar hal tersebut ditanyakan lebih lanjut ke pihak berwenang.
"Terkait hal ini kami menyarankan rekan media untuk mengkonfirmasi hal ini kepada Badan otoritas bandara wilayah 5 Makassar selaku pengawas operasional bandara Imip," ucapnya.
Bandara IMIP Ditetapkan Bandara Internasional
Melengkapi status tersebut, Kemenhub telah menetapkan Bandara IMIP sebagai Bandara Internasional.
Penetapan status baru ini diputuskan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.
Status internasional ini merujuk pada Keputusan Menhub RI Nomor KM 38 Tahun 2025 yang diteken pada 8 Agustus 2025.
Aturan tersebut memungkinkan Bandara IMIP melayani penerbangan langsung ke luar negeri dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara.
Layanan internasional ini dikhususkan untuk kegiatan angkutan udara niaga atau bukan niaga, seperti medical evacuation, penanganan bencana, dan menunjang kegiatan usaha pokok IMIP.
Baca juga: Pemprov Sulteng Ajukan Raperda APBD 2026, Fokus Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur
Polemik Bandara IMIP
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengecam operasional Bandara yang beroperasi di kompleks industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kecaman tersebut dilayangkan menyusul konfirmasi bandara itu beroperasi tanpa Bea Cukai dan Imigrasi.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai keberadaan bandara tanpa pengawasan adalah bentuk kelalaian serius pemerintah.
Menurut Oleh Soleh, operasional bandara tersebut secara langsung mengancam kedaulatan negara.
Ia juga menyoroti tidak adanya satu pun aparat pemerintah baik otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi yang bisa masuk ke area bandara tersebut.
Bandara IMIP
Kabupaten Morowali
Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Suntana
PT IMIP
Bandara Internasional
| Soal Polemik Bandara IMIP, Safri Kritik Sikap Luhut Bela Kepentingan Investor Asing |
|
|---|
| Rekam Jejak Dudy Purwagandhi, Menhub yang Tarik Ulang Izin Bandara IMIP Usai Disinggung Menhan |
|
|---|
| Mengenal TB Hasanuddin, Politikus PDIP yang Anggap Polemik Bandara IMIP Persoalan Besar |
|
|---|
| Respons PSI Sulteng Soal Kabar Bandara IMIP Diresmikan Jokowi: Jangan Fitnah |
|
|---|
| Komisi III DPR Desak Polri Bentuk Satgas Lintas Lembaga Usut Bandara IMIP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Bandara-Morowali.jpg)