Kamis, 16 April 2026

Palu Hari Ini

Overstay WNA Capai 225 Kasus, Imigrasi Palu Perketat Pengawasan Sepanjang 2025

Selain penanganan overstay, Imigrasi Palu juga mencatat 8 WNA dideportasi dan 8 orang lainnya dikenai cekal selama tahun berjalan.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Tribunnews.com/Robit Silmi
Konferensi pers capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu tahun 2025 di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Jumat (12/12/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mencatat tingginya pelanggaran izin tinggal warga negara asing (WNA) sepanjang Januari hingga 9 Desember 2025. 

Total terdapat 225 kasus overstay yang berhasil ditangani petugas.

Data tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo, dalam konferensi pers capaian kinerja tahun 2025 yang digelar di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Jumat (12/12/2025).

Baca juga: Fildzah M Djafar Nahkodai DPD ASKI Sulteng, Siap Angkat Kualitas Kopi Daerah

Selain penanganan overstay, Imigrasi Palu juga mencatat 8 WNA dideportasi dan 8 orang lainnya dikenai cekal selama tahun berjalan. 

Deportasi dan pencekalan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.

Pengawasan orang asing yang dilakukan Imigrasi Palu sepanjang 2025 mencapai 47 kegiatan, termasuk pemeriksaan lapangan, penelusuran izin tinggal, dan penindakan terhadap pelanggaran administrasi keimigrasian.

Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Imigrasi Palu juga menggelar 9 rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bersama instansi terkait. 

Baca juga: DPD ASKI Sulteng 2025-2030 dilantik, Komitmen Majukan Kopi Sulawesi Tengah

Rapat tersebut bertujuan menyamakan data, informasi, dan pola pengawasan WNA di wilayah Palu dan sekitarnya.

Dalam kesempatan itu, Pungki menyampaikan bahwa pendataan WNA yang datang melalui rute domestik juga akan diperketat. 

Hal itu dilakukan menyusul banyaknya WNA yang masuk tidak melalui jalur internasional.

“Warga negara asing tapi datangnya dari lokal, kita akan lakukan MoU terkait pendataan di Bandara Sis Aljufri. Tujuannya untuk mengetahui orang asing yang datang dari lokal,” kata Pungki.

Selain pengawasan WNA, Imigrasi Palu juga menangani aduan masyarakat terkait dokumen keimigrasian. 

Baca juga: PNBP Imigrasi Palu Tembus Rp10,4 Miliar, Melejit 235 Persen dari Target Tahun 2025

Tercatat 159 laporan paspor hilang, 25 paspor rusak, dan 18 paspor kahar yang diproses melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Seluruh kegiatan pengawasan tersebut menjadi bagian dari capaian kinerja Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Palu sepanjang 2025. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved