Rabu, 20 Mei 2026

Morowali Utara Hari Ini

Ikan Paus Terdampar di Petasia Morowali Utara Mati saat Proses Evakuasi

Ikan Paus Terdampar itu awalnya ditemukan karyawan PT STU yang tengah beraktivitas.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: mahyuddin
Handover/mahyuddin
IKAN PAUS TERDAMPAR - Ikan Paus Terdampar di Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dikuburkan di area PT Sulawesi Tambang Utama (STU) , Jumat (13/12/2025). 

TRIBUNPALU.COM, MORUT - Ikan Paus Terdampar di Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dikuburkan di area PT Sulawesi Tambang Utama (STU) , Jumat (13/12/2025).

Ikan Paus Terdampar itu awalnya ditemukan karyawan PT STU yang tengah beraktivitas.

Karyawan PT STU kemudian berkoordinasi dengan nelayan setempat untuk penyelamatan.

Paus sepanjang 16 meter itu kemudian ditarik menjauh dari area tambang menggunakan tugboat, kapal kecil bertenaga besar yang biasanya digunakan memandu kapal tanker, kargo, kontainer.

Baca juga: Respons Cepat Jadi Prioritas, Kapolres Morowali Instruksikan Jajaran Tak Lalai dalam Pelayanan

Kondisi Ikan Paus Terdampat itu kian memburuk saat proses evakuasi hingga tak bernyawa.

Paus itupun kemudian dievakuasi ke daratan dan ditarik menggunakan ekskavator.

Proses penarikan paus ke daratan bereda di media sosial.

Diketahui, ikan paus merupakan satwa dilindungi penuh oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Tindakan membunuh, melukai, menyimpan, atau memperdagangkan ikan paus dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Mantapkan Komitmen UHC, Pemerintah Soroti Pembiayaan JKN dan Penguatan Pencegahan Penyakit

Landasan hukum utama yang mengatur sanksi itu adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).

Pasal 21 ayat (2) huruf a UU KSDAHE menyatakan, "Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup."

Pasal 40 ayat (2) UU KSDAHE mengatur sanksi pelanggaran Pasal 21 ayat 2.

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)." 

(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved