Senin, 18 Mei 2026

Donggala Hari Ini

Cegah BLT Salah Sasaran, Camat Balaesang Donggala Minta Validasi Akta Kematian Dipercepat

Camat Balaesang, Asrun, mengusulkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Donggala untuk memprioritaskan

Tayang:
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Lisna Ali
Misna/TribunPalu
Camat Balaesang, Asrun, mengusulkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Donggala untuk memprioritaskan validasi akta kematian di tingkat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). 

TRIBUNPALU.COM - Camat Balaesang, Asrun, mengusulkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Donggala untuk memprioritaskan validasi akta kematian di tingkat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Langkah ini dinilai mendesak guna menghentikan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga yang telah meninggal dunia.

Usulan tersebut disampaikan Asrun dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang berlangsung di Gedung Guru, Desa Sabang, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sabtu (13/12/2025). 

Menurutnya, ketidakakuratan data kematian berdampak langsung pada pemborosan anggaran bantuan sosial.

"Masih banyak warga yang belum melaporkan anggota keluarganya yang meninggal untuk dibuatkan akta kematian. Akibatnya, nama mereka tetap muncul dan masih menerima BLT. Kami berharap UPTD dapat mempercepat proses ini agar data bantuan benar-benar akurat," ujar Asrun.

Ia menekankan bahwa keberadaan enam UPTD baru di kecamatan seharusnya menjadi solusi untuk mempermudah warga dalam melaporkan kematian.

Baca juga: Dukcapil Donggala Kerjasama dengan 3 Puskesmas Percepat Dokumen Kelahiran

Dengan database yang terintegrasi dan diperbarui secara berkala, pemerintah daerah dapat memastikan hak-hak administrasi masyarakat terpenuhi sekaligus membersihkan daftar penerima bansos dari data ganda atau warga yang sudah wafat.

Selain isu akta kematian, Asrun juga memberikan saran agar UPTD Dukcapil mulai melayani penerbitan akta nikah dan akta cerai bagi warga non-Muslim di tingkat kecamatan.

“Kalau bisa nantinya juga melayani penerbitan akta nikah dan akta cerai bagi warga non-Muslim. Selain itu, masih banyak warga yang belum melaporkan anggota keluarganya yang meninggal untuk dibuatkan akta kematian, sehingga masih menerima BLT,” ujar Asrun.

Hal ini bertujuan agar seluruh elemen masyarakat, tanpa memandang latar belakang, mendapatkan kemudahan akses layanan dokumen kependudukan yang merata.

Baca juga: Layanan Adminduk di 6 Kecamatan Donggala Resmi Beroperasi

Merespons masukan tersebut, pihak Dukcapil Donggala mengatakan akan mengevaluasi prosedur layanan di tingkat UPTD.

Sinkronisasi data antara pemerintah desa, kecamatan, dan dinas pusat akan terus diperkuat guna mewujudkan tata kelola administrasi kependudukan yang tertib, transparan, dan tepat sasaran.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved