Selasa, 19 Mei 2026

Donggala Hari Ini

Dinas PMD Donggala Beri Lampu Hijau Penggunaan Dana Desa demi Percepatan Adminduk

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Donggala, Fauziah, menegaskan bahwa anggaran desa dapat dialokasikan

Tayang:
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Lisna Ali
Misna/TribunPalu
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Donggala, Fauziah, menyebut anggaran desa dapat digunakan untuk mendukung program jemput bola administrasi kependudukan (adminduk). 

TRIBUNPALU.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Donggala, Fauziah, menegaskan bahwa anggaran desa dapat dialokasikan untuk mendukung program jemput bola administrasi kependudukan (adminduk).

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan bagi seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok desa.

Pernyataan tersebut disampaikan Fauziah dalam rapat koordinasi pelayanan Adminduk di Gedung Guru, Desa Sabang, Kecamatan Dampelas, Sabtu (13/12/2025).

Menurutnya, dasar hukum intervensi anggaran ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7 Tahun 2023.

"Permendes tersebut jelas mengatur tentang peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan, termasuk advokasi pemenuhan hak akses Adminduk bagi kelompok disabilitas, warga miskin, dan masyarakat marginal," ujar Fauziah.

Fauziah menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaannya tetap berada di bawah kendali Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca juga: Cegah BLT Salah Sasaran, Camat Balaesang Donggala Minta Validasi Akta Kematian Dipercepat

Namun, pihak desa dapat memberikan dukungan finansial melalui dana desa jika ingin menghadirkan tim perekaman langsung ke wilayah mereka melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes).

Terkait besaran anggaran, Fauziah menyebutkan tidak ada persentase maksimal yang ditetapkan.

Alokasi dana sepenuhnya bergantung pada kemampuan keuangan desa serta hasil kesepakatan kewenangan lokal di desa masing-masing.

Lebih lanjut, ia menginstruksikan kepada seluruh kepala desa agar proaktif mendata warga yang belum memiliki dokumen kependudukan.

Baca juga: Dukcapil Donggala Kerjasama dengan 3 Puskesmas Percepat Dokumen Kelahiran

Hal ini dinilai krusial karena validitas data kependudukan merupakan kunci dalam ketepatan penyaluran bantuan sosial serta perencanaan pembangunan desa yang efektif.

"Kepala desa wajib hukumnya mengetahui siapa saja warganya yang belum memiliki dokumen Adminduk. Data ini sangat penting sebagai dasar intervensi program pemerintah ke depan," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved