Jumat, 17 April 2026

Banggai Hari Ini

Beraksi Dini Hari, Pria 61 Tahun di Luwuk Selatan Banggai Cabuli 2 Cucunya

Korban sedang tertidur, kemudian terbangun sejenak karena melihat SU tiba-tiba duduk di tempat tidur. 

Penulis: Alisan | Editor: mahyuddin
Alisan/TribunPalu/Alisan
PELAKU PENCABULAN - Seorang pria Lanjut Usia (Lansia) inisial SU alias Kekong (61) menjadi tersangka kasus Dugaan Pencabulan. Polres Banggai langsung lakukan penahanan terhadap SU mulai Senin (15/12/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande 

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Seorang pria Lanjut Usia (Lansia) inisial SU alias Kekong (61) menjadi tersangka kasus Dugaan Pencabulan.

Polres Banggai menahan SU sejak Senin (15/12/2025).

Warga Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ini terindikasi mencabuli anak di bawah umur masing-masing berusia 14 dan 11 tahun.

Kedua korban adalah cucunya sendiri.

“Kasus ini tengah ditangani secara intensif,” ucap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai, Ipda Herdison Tamaka, Selasa (16/12/2025).

Baca juga: Mengenal Zevrijn Boy Kanu, Sosok yang Yakin Ijazah Jokowi Asli Usai Ditunjukkan Polisi

Tamaka mengatakan, penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas kasus penyidik.

SU diperiksa mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan kepala plontos.

Pelaku SU melangsungkan aksinya Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 Wita.

Korban sedang tertidur, kemudian terbangun sejenak karena melihat SU tiba-tiba duduk di tempat tidur. 

Selanjutnya korban melanjutkan tidurnya. 

Saat itulah pelaku melangsungkan aksi bejatnya dengan menyentuh alat vital korban.

“Korban rasa sakit dan tersangka langsung menarik kembali tangannya. Korban pura-pura tidur,” tutur Ipda Herdison Tamaka.

Baca juga: Pedagang Kembang Api di Luwuk Banggai Dipindahkan Satpol PP di Depan Graha Pemda

Pelaku kemudian melanjutkan perbuatannya Jumat (14/12/2025) dini hari.

Modus SU selalu sama dengan kejadian sebelumnya.

Penahanan tersangka Dugaan Pencabulan di Banggai juga dilakukan polisi terhadap pria berinisial UA (72), asal Kecamatan Bunta, Rabu (13/8/2025).

Minggu (2/11/2025) malam, pria berinisial NS (55) asal Kecamatan Luwuk, Banggai ditahan karena dugaan kasus pencabulan. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved