Sulteng Hari Ini
Guru Besar Untad Tekankan Pentingnya Top Soil dalam Reklamasi Pascatambang
Lahan bekas tambang yang direklamasi dengan baik dapat dikembalikan untuk pertanian, kehutanan, kawasan rekreasi.
Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Setiap Perusahaan Tambang seharusnya memiliki dokumen reklamasi pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.
Reklamasi pascatambang merupakan serangkaian kegiatan terencana untuk memulihkan, menata, dan memperbaiki kondisi lahan bekas tambang agar kembali aman, stabil, produktif, serta dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Tadulako (Untad), Prof Nur Sangadji kepada awak media di Hotel Santika, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Minggu (21/12/2025).
Menurutnya, reklamasi tidak hanya sekadar menutup lubang tambang, tetapi harus mampu mengembalikan fungsi ekologis lahan, termasuk stabilitas kualitas tanah dan air, habitat, serta keanekaragaman hayati.
“Reklamasi pascatambang bertujuan memulihkan lingkungan agar lahan bekas tambang dapat kembali dimanfaatkan secara berkelanjutan,” kata Prof Nur Sangadji.
Baca juga: Warga Desa Loli Oge Donggala Gelar Aksi Tolak Tambang dan Tuntut Transparansi Pengelolaan Lahan
Selain aspek lingkungan, reklamasi juga memiliki manfaat sosial dan ekonomi.
Lahan bekas tambang yang direklamasi dengan baik dapat dikembalikan untuk pertanian, kehutanan, kawasan rekreasi, maupun pengembangan masyarakat sekitar tambang.
Peraih gelar magister DEA (Diplôme d’Études Approfondies) dari sistem pendidikan Prancis itu juga menekankan pentingnya aspek keselamatan.
Reklamasi berfungsi menghilangkan potensi bahaya, seperti lereng yang tidak stabil, longsoran, hingga genangan air yang berisiko bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Guru Besar Untad tersebut mengutip pandangan Profesor Go Bang Hong, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) di bidang Ilmu Tanah, terkait langkah awal reklamasi yang tepat.
“Tanah permukaan atau top soil harus diangkat terlebih dahulu sebelum dilakukan eksploitasi pertambangan. Lapisan top soil sedalam 20 hingga 30 sentimeter itu dikumpulkan di satu lokasi,” ujar Prof Nur Sangadji mengutip saran Prof Go Bang Hong.
Baca juga: Gempa Goyang Sulteng 3 Kali Hari Ini, Berpusat di Morowali dan Banggai Kepulauan
Top soil itu, lanjut Prof Nur, kemudian dikembalikan ke hamparan area yang telah ditambang.
Setelah itu, dilakukan penanaman tanaman kacang-kacangan sebagai tahap awal pemulihan.
“Tanaman kacang-kacangan membantu menyuburkan tanah karena mampu mengikat nitrogen, baik untuk kepentingan tanaman itu sendiri maupun kesuburan tanah secara keseluruhan. Setelah itu baru ditanam tanaman lain,” jelas Prof Nur Sangadji.
Sebanyak 53 perusahaan nikel beroperasi di Sulawesi Tengah.
Khusus Kota Palu, terdapat 38 IUP galian C, meliputi pasir dan batuan.
Prof Muh Nur Sangadji pun menegaskan kewajiban reklamasi pascatambang harus menjadi perhatian serius agar dampak lingkungan dan sosial dapat diminimalkan.(*)
| N Rahmat R Bergeser, Zullikar Tanjung Kini Jabat Kepala Kejati Sulteng |
|
|---|
| Bea Cukai Morowali Temukan Berbagai Merek Rokok Ilegal di Bahodopi |
|
|---|
| Momen HUT ke-62 Provinsi Sulteng, Gubernur Anwar Hafid Ikut Atraksi Drumband IPDN |
|
|---|
| Wisatawan Dilarang Masuk, Telaga Angin Napu di Poso Fokus Rehabilitasi |
|
|---|
| HUT ke-62 Sulteng, Anwar Hafid Serukan Kepedulian pada 331 Ribu Warga Kurang Mampu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/M-Nur-Sangadji-Untad.jpg)