Sabtu, 30 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Anwar Hafid Tegaskan Perlindungan Petani Lore Bersaudara dari Intimidasi Bank Tanah

Pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan menjaga situasi tetap kondusif dan mengawal penyelesaian konflik secara adil.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN/Handover
KOMITMEN - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak petani di wilayah Lore Bersaudara, Kabupaten Poso, dari intimidasi terkait konflik lahan dengan Badan Bank Tanah (PT BBT). 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Anwar Hafid menegaskan komitmen Pemprov Sulteng melindungi hak-hak petani Lore Bersaudara dari intimidasi terkait konflik lahan dengan Badan Bank Tanah.
  • Gubernur turun langsung ke Desa Watutau untuk menilai kondisi nyata lahan yang sudah digarap turun-temurun.
  • Pemprov Sulteng bersama Satgas PKA dan aparat keamanan mengawal proses pendataan dan penyelesaian konflik, menghentikan sementara pematokan lahan, serta menjaga situasi tetap kondusif.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, POSO – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak petani di wilayah Lore Bersaudara, Kabupaten Poso, dari intimidasi terkait konflik lahan dengan Badan Bank Tanah (BBT).

Penegasan tersebut disampaikan Anwar Hafid saat turun langsung berdialog dengan warga bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Minggu (21/12/2025).

Baca juga: 565 Warga Sulteng Ikut Mudik Gratis, Tujuan Poso, Luwuk, hingga Morowali

Kunjungan itu dilakukan sebagai respons atas meluasnya pengaduan masyarakat terkait pematokan lahan dan dugaan intimidasi yang dirasakan warga dalam konflik agraria di kawasan tersebut.

Di hadapan masyarakat, Anwar Hafid mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sejak beberapa bulan lalu. 

Ia menyebut, pada 14 Juli 2025 pihaknya telah menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk meminta peninjauan kembali pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Badan Bank Tanah di Desa Watutau.

Baca juga: Pemprov Sulteng Lepas 565 Peserta Mudik Gratis Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

“Walaupun Bapak-Ibu mungkin belum mengetahui, sejak bulan Juli yang lalu saya sudah menyurati Menteri Agraria. Saya minta agar pemberian HPL Bank Tanah di Watutau ditinjau kembali. Namun karena persoalan ini terus berkembang dan meluas, saya merasa perlu melihat langsung kondisi di lapangan,” ujar Anwar Hafid.

Ia menegaskan, keterlibatan langsung dirinya merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam persoalan agraria yang menyangkut hajat hidup masyarakat. 

Menurutnya, persoalan tanah tidak bisa diselesaikan hanya dari laporan administratif tanpa melihat kondisi riil di lapangan.

Dari hasil peninjauan dan dialog bersama warga, Anwar Hafid menilai terdapat perbedaan antara informasi yang diterima pemerintah pusat dengan kondisi faktual di lapangan. 

Baca juga: Polres Morowali Utara Gelar Tes Urine dan Ramp Check Sopir Bus Jelang Nataru 2025

Ia menegaskan, meskipun Bank Tanah memiliki tujuan baik untuk mengamankan tanah negara bekas hak guna usaha, prinsip tersebut tidak boleh mengabaikan fakta penguasaan lahan oleh masyarakat.

“Kalau di lapangan tanah itu sudah digarap puluhan tahun, ada kebun, rumah, kandang, dan menjadi ruang hidup masyarakat secara turun-temurun, maka itu harus dihormati,” tegasnya.

Gubernur juga mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis. 

Ia memastikan pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan menjaga situasi tetap kondusif dan mengawal penyelesaian konflik secara adil.

“Rakyat tetap tenang, jangan anarkis. Tetap berkebun seperti biasa, jangan diganggu. Negara hadir dan kami yang akan mengurus ini,” ujarnya.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved