Sabtu, 9 Mei 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Polres Parigi Moutong Amankan 506 Gram Sabu Sepanjang 2025

Kasus tersebut mencakup berbagai pasal Undang-Undang Narkotika mencakup Pasal 112, 114, dan 127.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
TribunPalu/Faaiz
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nico Eliezar. 

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Sepanjang tahun 2025, barang bukti sabu yang diamankan seberat 506,73 gram.

Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 622,34 gram.

Tapi penanganan kasus narkoba di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengalami peningkatan sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong mencatat total 67 laporan polisi selama tahun 2025.

Kasus tersebut mencakup berbagai pasal Undang-Undang Narkotika mencakup Pasal 112, 114, dan 127.

Pasal 112 menjerat pelaku yang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika tanpa hak.

Baca juga: Kasus Narkoba di Parigi Moutong Meningkat, 44 Perkara Sudah P21

Sementara Pasal 114 berkaitan dengan peredaran gelap narkotika, seperti jual beli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika.

Adapun Pasal 127 dikenakan kepada penyalahguna narkotika untuk konsumsi pribadi.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nico Eliezar, mengatakan dari total 67 perkara, sebanyak 44 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

“Satu perkara diselesaikan melalui restorative justice,” ujar Iptu Nico Eliezar, dalam dalam konferensi pers di Mako Polres, Jl. Trans Sulawesi, Desa Pangi, Kecamatan Parigi Utara, Rabu (31/12/2025) sore.

Restorative justice diterapkan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 karena barang bukti di bawah satu gram.

SEMA tersebut mengatur penempatan penyalahguna narkotika dengan barang bukti kecil ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial.

Dalam perkara tersebut, barang bukti berada di bawah satu gram sehingga pelaku diwajibkan menjalani rehabilitasi.

Selain itu, 13 perkara telah masuk tahap penyidikan dan berada pada tahap satu.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved