Jumat, 8 Mei 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Polres Parigi Moutong Amankan 506 Gram Sabu Sepanjang 2025

Kasus tersebut mencakup berbagai pasal Undang-Undang Narkotika mencakup Pasal 112, 114, dan 127.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
TribunPalu/Faaiz
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Nico Eliezar. 

Sebanyak sembilan perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh Satresnarkoba.

Iptu Nico mengungkapkan, jumlah kasus narkoba tahun 2025 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: Penganiayaan dan Pembunuhan Jadi Kasus Paling Menonjol di Sigi

“Tahun 2024 tercatat 49 laporan polisi, sedangkan tahun 2025 meningkat menjadi 67 kasus,” jelas mantan PS. Panit 1 Unit 1 Subdit 1, Ditressiber Polda Sulteng itu.

Meski jumlah perkara meningkat, total barang bukti narkotika jenis sabu justru menurun.

Selama tahun 2025, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong masih didominasi penanganan kasus sabu-sabu.

Namun pihak kepolisian membuka peluang penindakan terhadap jenis narkotika lainnya.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba di mana pun dan kapan pun,” tegas Iptu Nico yang duduk besebelahan dengan mantan Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong.

Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi, termasuk terkait ganja, obat-obatan terlarang, hingga vape yang mengandung narkotika.

Sepanjang tahun 2025, jumlah tahanan kasus narkoba yang ditangani Satresnarkoba mencapai 79 orang.

Dari jumlah tersebut, 73 orang berjenis kelamin laki-laki dan enam orang perempuan.

“Kami mohon dukungan dan doa agar penindakan ke depan bisa lebih maksimal,” tandas Nico. (*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved