BPN Sulteng
Kanwil BPN Sulteng Hadiri Pelantikan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT, Perkuat Pengawasan
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, sejumlah pejabat dan unsur terkait ditetapkan sebagai anggota Majelis Pembina.
TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti kegiatan pelantikan Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pusat (MPPP) serta Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah (MPPW) yang dilaksanakan, Senin (12/1/2026).
Pelantikan tersebut dipimpin secara resmi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Kegiatan pelantikan ini diikuti oleh Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah secara daring melalui Zoom Meeting yang dipusatkan di Aula Kaledo, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah.
Keikutsertaan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil BPN Sulawesi Tengah dalam mendukung penguatan pembinaan dan pengawasan PPAT di wilayah.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, sejumlah pejabat dan unsur terkait ditetapkan sebagai anggota Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah Sulawesi Tengah.
Baca juga: Pemkab Donggala Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana di Enam Kecamatan Terdampak
Keanggotaan tersebut terdiri dari unsur pemerintah dan organisasi profesi guna memastikan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan berjalan secara objektif dan berimbang.
Adapun anggota majelis yang dilantik yaitu Muhammad Naim selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Mudazzir. selaku Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Nurdin, selaku Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Nur Sholikin,. selaku Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, serta Kurniati selaku Penata Pertanahan Ahli Muda.
Selain itu, turut dilantik unsur IPPAT, yaitu Jao Yuliana, Taufan Ladjantja, Farid, dan Irwan Del Cano Kehadiran unsur IPPAT dalam majelis diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi PPAT di Sulawesi Tengah.
Pelantikan MPPP dan MPPW ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pertanahan, khususnya dalam pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPAT.
Baca juga: Akses Jalan Terputus, Ratusan Warga di Sisere Desa Labuan Toposo dan Labuan Lumbubaka Terisolir
Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Dengan terbentuknya majelis yang baru, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan wilayah semakin solid dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas PPAT.
Melalui momentum ini, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong reformasi birokrasi dan memastikan pelayanan pertanahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. (*)
Sulawesi Tengah
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Pengawas PPAT Wilayah (MPPW)
| Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan |
|
|---|
| Capaian Sertifikasi Tanah Wakaf Melonjak 206 Persen, Menteri ATR/BPN Apresiasi Nazir dan Wakif |
|
|---|
| Menteri ATR/BPN Serahkan 1.032 Sertifikat Wakaf di ICOP 2026, Targetkan Rampung 100 Persen 2028 |
|
|---|
| Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat |
|
|---|
| Regenerasi Kepemimpinan, Kanwil BPN Sulteng Perkuat Pelayanan Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/WhatsApp_Image_2026-01-12_at_18_39_10jpegASA.jpg)