OPINI
Pilkada dan Larangan Mereduksi Demokrasi
MK telah berulang kali menegaskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak dapat dimaknai secara sempit.
Oleh: Muharram Nurdin
Kandidat Doktor Ilmu Politik Unhas
TRIBUNPALU.COM - Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali mencuat dengan argumen klasik efisiensi anggaran, pengurangan biaya politik, dan pencegahan korupsi. Sekilas argumen ini tampak rasional.
Namun jika ditelaah dari perspektif konstitusi dan teori politik, gagasan tersebut menyimpan persoalan serius, yakni reduksi makna demokrasi dan penggerusan kedaulatan rakyat.
Dalam teori demokrasi modern, rakyat bukan sekadar sumber legitimasi simbolik, melainkan aktor utama dalam proses pengambilan keputusan politik.
Jean-Jacques Rousseau menegaskan bahwa “kedaulatan tidak dapat diwakilkan” (sovereignty cannot be represented), karena kehendak umum (general will) hanya sah bila diekspresikan langsung oleh rakyat.
Ketika hak memilih pemimpin dicabut dan dialihkan sepenuhnya kepada elit perwakilan, maka yang terjadi bukan sekadar perubahan mekanisme, melainkan distorsi prinsip kedaulatan rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) sejalan dengan pandangan tersebut.
MK telah berulang kali menegaskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak dapat dimaknai secara sempit dan formalistik.
Dalam Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, MK menyatakan bahwa demokrasi bukan sekadar prosedur pemilihan, melainkan harus mencerminkan partisipasi rakyat yang nyata dan substansial.
Pemilihan kepala daerah dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Lebih jauh, dalam Putusan Nomor 072-073/PUU-II/2004, MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan perwujudan hak konstitusional warga negara.
Pertimbangan ini sejalan dengan pemikiran Robert A. Dahl, yang menyebut partisipasi efektif dan kesetaraan suara sebagai prasyarat utama demokrasi (polyarchy).
Tanpa partisipasi langsung yang bermakna, demokrasi akan berubah menjadi prosedur elit yang kehilangan substansi.
MK juga mengingatkan bahaya ketika demokrasi direduksi hanya menjadi mekanisme perwakilan formal.
| OPINI: Hari Ibu Nasional: Parenting Bukan Sekadar Naluri, tapi Tanggung Jawab Bersama |
|
|---|
| Rasa UMK Bagi Guru Honorer |
|
|---|
| Bomba Saga: Menjahit Identitas yang Tercecer, Meletakkan Batu Bata Peradaban di Parigi Moutong |
|
|---|
| Lebih dari Sekadar Kenyang: Makan Bergizi Gratis dan Perubahan Perilaku Anak |
|
|---|
| Refleksi Akhir Tahun dan Outlook Ekonomi 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Muharram-Nurdin-2024.jpg)