Jumat, 8 Mei 2026

Warga Palu Alami TPPO

Suami dari PMI Nonprosedural Oman Angkat Bicara, Sebut Istrinya Dipaksa Kerja saat Sakit

Tak lama kemudian, EA berangkat ke Jakarta di tanggal 26 September 2025 untuk melakukan medical check up.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
AI/GEMINI/Handover
Suami dari EA angkat bicara terkait kronologi dari kasus dialami oleh istrinya yaitu EA yang viral di sosial media menjadi korban pelecehan oleh majikannya di Oman. 

Ringkasan Berita:
  • Kronologi Kasus EA: Suami dari EA, Rusdjik A Telaa, menjelaskan kronologi kasus pelecehan yang dialami oleh istrinya di Oman. EA awalnya mencari pekerjaan di luar negeri dan mendapatkan tawaran dari seorang wanita bernama Elda, yang mengarahkannya ke sponsor di Jakarta.
  • Proses Keberangkatan: EA berangkat ke Jakarta pada 26 September 2025 untuk medical check-up, dan kemudian membuat paspor pada 29 September. Ia berangkat ke Oman pada 5 November 2025 dan bekerja di rumah majikannya.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Suami dari EA angkat bicara terkait kronologi dari kasus dialami oleh istrinya yaitu EA yang viral di sosial media menjadi korban pelecehan oleh majikannya di Oman.

Awalnya, EA mencari lowongan kerja dan mendapat panggilan dari Elda memawarkan untuk bekerja di luar negeri.

Elda merupakan warga dari Sulawesi Tenggara mencoba menghubungi EA dan menyarankannya ke sponsor di Jakarta dengan tujuan atas nama Ibu Rosi.

Tak lama kemudian, EA berangkat ke Jakarta di tanggal 26 September 2025 untuk melakukan medical check up.

Kemudian tanggal 29 September, EA membuat paspor untuk ia gunakan sebagai dokumen bekerja di luar negeri, ia masuk kategori perorangan.

Baca juga: Wali Kota Palu Tegur ASN Terlambat Saat Penyerahan SK PPPK, Diminta Maju ke Depan Barisan

Setelah semuanya selesai, Rusdjik mengatakan istrinya berangkat ke Oman pada tanggal 5 November 2025. Setelah tiba, mereka dijemput oleh majikannya pada keesokan harinya.

"Ia bekerja di rumah majikannya selama 3 bulan lebih. Bulan pertama masih baik sehat, masuk di bulan kedua dan ketiga sakitnya sudah mulai parah. Dia sakit kepala," katanya kepada TribunPalu.com saat ditemui di kediamannya Jl Suharso Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis (22/1/2026).

Dibulan ketiga kata Rusdjik, penyakit yang dialami EA tambah parah sehingga ia hanya bisa berbaring dikamar menahan rasa sakit.

Pelecehan itu terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 saat majikan EA tiba dari India.

Setibanya di rumah, ia memaksa Eka untuk bekerja walaupun dalam keadaan sakit.

Baca juga: Kasus Dugaan TPPO Warga Palu, DPRD Bergerak, Abcandra Supratman Fasilitasi Pemulangan Korban

Pria berusia 36 tahun itu menyebut, majikan istirnya menarik dan mendorong untuk bekerja sambil berkata "Kamu sudah saya bayar mahal tidak ada alasan. Harus tetap kerja".

Selain mendorong, Rusdjik mengatakan  bahwa majikan beberapa kali memukul bagian belakang sang istri.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved