Sulteng Hari Ini
Komnas HAM Sulteng Soroti Tambang Poboya, Desak Penciutan Konsesi PT CPM
Massa aksi meminta pemerintah segera melakukan penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Palu Minerals (CPM).
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan perhatian serius terhadap tuntutan para penambang lokal di Poboya yang meminta penciutan wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).
- Tuntutan ini muncul setelah aksi demonstrasi pada Rabu, 28 Januari 2026.
- Massa aksi yang terdiri dari masyarakat Poboya meminta pemerintah untuk segera melakukan penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CPM dan mengubahnya menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan atensi serius terhadap aspirasi para penambang lokal Poboya yang menuntut penciutan wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM), Kamis (29/1/2026).
Tuntutan tersebut disampaikan menyusul aksi demontrasi masyarakat Poboya pada Rabu (28/1/2026) di depan Kantor DPRD Kota Palu dan DPRD Sulteng.
Massa aksi meminta pemerintah segera melakukan penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Palu Minerals (CPM).
Pendemo mendesak segera merubah menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Baca juga: Kemenag Banggai Rilis Jadwal Imsakiyah Ramadan
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat.
“Konstitusi sudah jelas, kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk akumulasi keuntungan korporasi,” tegas Livand.
Dalam kajiannya, Komnas HAM Sulteng menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang dialami masyarakat Poboya.
Salah satunya adalah terancamnya hak atas kesejahteraan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Menurut Livand, luasnya wilayah konsesi PT CPM telah menutup akses masyarakat terhadap sumber daya alam yang selama ini menjadi tumpuan hidup mereka.
Baca juga: LMND Palu Dukung Perjuangan Penambang Poboya, Desak Pemerintah Tetapkan WPR
“Ketika masyarakat kehilangan akses terhadap lahan dan sumber penghidupan, maka negara sedang abai terhadap kewajiban melindungi hak ekonomi warganya,” ujarnya.
Selain itu, Komnas HAM juga menilai persoalan ini berkaitan erat dengan ketimpangan penguasaan lahan dan keadilan agraria.
Pemberian izin tambang skala besar kerap mengabaikan keberadaan masyarakat lokal yang secara turun-temurun menggantungkan hidup di wilayah tersebut.
| Purna Tugas 28 Tahun, Awaluddin Kembalikan Mobil Dinas sebagai Bentuk Integritas |
|
|---|
| Mobilitas Tinggi dan Cakupan Imunisasi Belum Merata Picu Lonjakan Campak di Sulteng |
|
|---|
| Lonjakan Campak di Sulteng, Dinkes Imbau Imunisasi untuk Anak |
|
|---|
| Kasus Campak Meningkat di Sulteng, Dinkes Catat Kota Palu Tertinggi dengan 428 Kasus |
|
|---|
| Buntut Tewasnya Pekerja, Komisi III DPRD Sulteng Segera Panggil PT Heng Jaya untuk RDP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG-20260129-WA0007jpg.jpg)