Senin, 20 April 2026

Sulteng Hari Ini

Komnas HAM Sulteng Soroti Tambang Poboya, Desak Penciutan Konsesi PT CPM

Massa aksi meminta pemerintah segera melakukan penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Palu Minerals (CPM).

Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Handover
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan atensi serius terhadap aspirasi para penambang lokal Poboya yang menuntut penciutan wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM), Kamis (29/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan perhatian serius terhadap tuntutan para penambang lokal di Poboya yang meminta penciutan wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM). 
  • Tuntutan ini muncul setelah aksi demonstrasi pada Rabu, 28 Januari 2026.
  • Massa aksi yang terdiri dari masyarakat Poboya meminta pemerintah untuk segera melakukan penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CPM dan mengubahnya menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan atensi serius terhadap aspirasi para penambang lokal Poboya yang menuntut penciutan wilayah konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM), Kamis (29/1/2026).

Tuntutan tersebut disampaikan menyusul aksi demontrasi masyarakat Poboya pada Rabu (28/1/2026) di depan Kantor DPRD Kota Palu dan DPRD Sulteng.

Massa aksi meminta pemerintah segera melakukan penciutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Palu Minerals (CPM).

Pendemo mendesak segera merubah menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Baca juga: Kemenag Banggai Rilis Jadwal Imsakiyah Ramadan

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat.

“Konstitusi sudah jelas, kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk akumulasi keuntungan korporasi,” tegas Livand.

Dalam kajiannya, Komnas HAM Sulteng menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang dialami masyarakat Poboya

Salah satunya adalah terancamnya hak atas kesejahteraan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Menurut Livand, luasnya wilayah konsesi PT CPM telah menutup akses masyarakat terhadap sumber daya alam yang selama ini menjadi tumpuan hidup mereka.

Baca juga: LMND Palu Dukung Perjuangan Penambang Poboya, Desak Pemerintah Tetapkan WPR

“Ketika masyarakat kehilangan akses terhadap lahan dan sumber penghidupan, maka negara sedang abai terhadap kewajiban melindungi hak ekonomi warganya,” ujarnya.

Selain itu, Komnas HAM juga menilai persoalan ini berkaitan erat dengan ketimpangan penguasaan lahan dan keadilan agraria. 

Pemberian izin tambang skala besar kerap mengabaikan keberadaan masyarakat lokal yang secara turun-temurun menggantungkan hidup di wilayah tersebut.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved