Minggu, 24 Mei 2026

Donggala Hari Ini

Polres Donggala Ringkus Pengedar Sabu, 8 Paket Diamankan

Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap Polres Donggala.

Tayang:
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Misna Jayanti
Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala meringkus seorang pria berinisial IR (47) atas kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. 

Ringkasan Berita:
  • IR (47) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala di rumahnya, Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
  • Tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
  • Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba pada 23 Januari 2026.
  • Setelah penyelidikan, polisi menemukan 8 paket sabu di kamar tidur tersangka.

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala meringkus seorang pria berinisial IR (47) atas kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Donggala, Iptu Andhi Mardjianto didampingi Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin saat konferensi pers di Mako Polres Donggala, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Kamis (29/1/2026)

IR diringkus polisi di rumahnya, Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.

Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap Polres Donggala pada awal tahun 2026.

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi pada 23 Januari," ujarnya.

Baca juga: Kinerja 26 Pejabat Eselon II Akan Dievaluasi, Bupati Donggala Beri Waktu 6 Bulan Setelah Dilantik

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh aparat desa setempat, polisi menemukan 8 paket plastik klip berisi serbuk kristal bening sabu di dalam kamar tidur IR.

Iptu Andhi juga menjelaskan, saat petugas menanyakan barang bukti yang berada di atas meja, tersangka IR mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

IR juga mengaku sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

IMG_9705.jpeg
Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala meringkus seorang pria berinisial IR (47) atas kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. (TribunPalu.com/Misna)

"Tersangka juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Kelurahan Tatanga, Kota Palu," jelas Iptu Andhi.

Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. 

Hasilnya menunjukkan IR positif mengonsumsi Amphetamine dan Methamphetamine.

Baca juga: 26 Pejabat Eselon II Resmi Menjabat di Lingkungan Pemkab Donggala

Saat ini, Satresnarkoba Polres Donggala masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka.

"Kami akan selidiki jaringan ini dengan berkoordinasi dengan Polresta Palu," kata Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin.

Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved