Donggala Hari Ini
Polres Donggala Ringkus Pengedar Sabu, 8 Paket Diamankan
Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap Polres Donggala.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- IR (47) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala di rumahnya, Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
- Tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
- Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba pada 23 Januari 2026.
- Setelah penyelidikan, polisi menemukan 8 paket sabu di kamar tidur tersangka.
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala meringkus seorang pria berinisial IR (47) atas kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Donggala, Iptu Andhi Mardjianto didampingi Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin saat konferensi pers di Mako Polres Donggala, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Kamis (29/1/2026)
IR diringkus polisi di rumahnya, Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap Polres Donggala pada awal tahun 2026.
"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi pada 23 Januari," ujarnya.
Baca juga: Kinerja 26 Pejabat Eselon II Akan Dievaluasi, Bupati Donggala Beri Waktu 6 Bulan Setelah Dilantik
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh aparat desa setempat, polisi menemukan 8 paket plastik klip berisi serbuk kristal bening sabu di dalam kamar tidur IR.
Iptu Andhi juga menjelaskan, saat petugas menanyakan barang bukti yang berada di atas meja, tersangka IR mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
IR juga mengaku sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Tersangka juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Kelurahan Tatanga, Kota Palu," jelas Iptu Andhi.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka.
Hasilnya menunjukkan IR positif mengonsumsi Amphetamine dan Methamphetamine.
Baca juga: 26 Pejabat Eselon II Resmi Menjabat di Lingkungan Pemkab Donggala
Saat ini, Satresnarkoba Polres Donggala masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka.
"Kami akan selidiki jaringan ini dengan berkoordinasi dengan Polresta Palu," kata Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin.
Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. (*)
| Jembatan Salusumpu Donggala Rusak Parah, Warga Nekat Melintas hingga Motor Terjatuh |
|
|---|
| Pemkab Donggala Distribusikan 45 Ribu Kilogram Benih Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Pemerintah Kecamatan Banawa Perkuat Pencegahan Stunting Lewat Pemantauan Posyandu |
|
|---|
| Pemkab Donggala Percepat Penegasan Batas Desa, Camat Banawa: Cegah Konflik Wilayah |
|
|---|
| Dukung Ketahanan Pangan, Polres Donggala Panen 8 Ton Jagung di Lahan Binaan Desa Labuan Toposo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG_9744jpeg.jpg)