Selasa, 19 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Disdikbud Banggai Terapkan Lima Hari Sekolah Mulai 2 Februari 2026

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.34.2/399/SEKT.DISDIKBUD tertanggal 29 Januari 2026.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Alisan | Editor: Fadhila Amalia
Handover/Handover
KEBIJAKAN BARU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai resmi memberlakukan kebijakan lima hari sekolah pada seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Banggai. 

Ringkasan Berita:
  • Seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Banggai, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga pendidikan kesetaraan Paket C, menerapkan kegiatan belajar lima hari dalam seminggu, yaitu Senin–Jumat.
  • Selain pembelajaran akademik, sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, serta Hari Belajar Guru satu kali dalam seminggu setelah jam pulang.
  • Kebijakan ini dilengkapi dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi peserta didik.

TRIBUNPALU.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai resmi memberlakukan kebijakan lima hari sekolah pada seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Banggai.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.34.2/399/SEKT.DISDIKBUD tertanggal 29 Januari 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Koordinator Pendidikan, Penilik Pendidikan, Pengawas TK/SD/SMP, serta Kepala PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Banggai.

Baca juga: Nasib 288 Warga Fatufia Morowali, Mengungsi Usai Kamar Kos Hancur Akibat Pergeseran Tanah

Penerapan lima hari sekolah akan mulai berlaku Senin, 2 Februari 2026.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa hari sekolah dilaksanakan lima hari, yakni Senin hingga Jumat, mencakup seluruh jenjang pendidikan PAUD, SD/sederajat, SMP/sederajat, serta pendidikan kesetaraan Paket C.

Pengaturan jam pelajaran disesuaikan dengan muatan kurikulum yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.

Kantor Dinas Disdikbud Banggai
Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banggai, Kompleks Perkantoran Kantor Bupati Bukit Halimun Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. (Alisan/TribunPalu)

Disdikbud juga menetapkan rincian waktu belajar selama lima hari kerja.

Untuk jenjang PAUD, kegiatan belajar dimulai sejak pukul 07.30 WITA dengan durasi yang berbeda antara kelas A dan B. 

Sementara itu, jenjang SD dan SMP melaksanakan pembelajaran mulai pukul 07.15 WITA dengan waktu pulang yang disesuaikan berdasarkan jenjang dan hari belajar, khususnya pada hari Jumat.

Baca juga: Wisatawan Asal Prancis Dominasi Kunjungan ke Banggai Tahun 2025

Selain kegiatan intrakurikuler, satuan pendidikan juga dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sesuai beban belajar peserta didik.

Kebijakan ini juga mengatur pelaksanaan Hari Belajar Guru yang dilakukan satu kali dalam seminggu setelah jam pulang sekolah, dengan jadwal yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Dalam rangka mendukung kesejahteraan peserta didik, Disdikbud Banggai turut mengatur pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.

Pemberian MBG dilaksanakan bekerja sama dengan pihak SPPG dan memiliki jadwal tersendiri, baik pada hari Senin–Kamis maupun Jumat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo, menegaskan bahwa pelaksanaan lima hari sekolah akan terus dimonitor dan dievaluasi oleh Koordinator Pendidikan, Penilik, Pengawas, serta Kepala Sekolah.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan ke depan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu 31 Januari 2026: Cancer Alami Perubahan Revolusioner, Scorpio Jaga Kesehatan

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembelajaran sekaligus memberikan keseimbangan antara kegiatan akademik dan pengembangan karakter peserta didik,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved